Hakim Nilai Surat Penyataan Arinal Tidak Siap Mental tanpa Alasan Sah

Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan kembali memberikan surat pernyataan itu kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi.

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 08 Mei 2026 15:13 WIB
Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mengagendakan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain saksi ahli, Arinal Djunaidi eks gubernur Lampung, mestinya dihadirkan sebagai saksi. Namun, ia kembali absen dengan membikin surat pernyataan tidak sehat secara mental. Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan kembali memberikan surat pernyataan itu kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi.

Pertanyakan

akim Ketua Firman Khadafi mempertanyakan mengapa saksi Arinal kembali absen. Ia juga menegaskan hal seperti ini tidak boleh terjadi.

“Saksi Arinal kemarin tidak hadir karena alasan sakit. Sekarang tidak hadir dan bikin pernyataan bahwa yang bersangkutan secara mental tidak sehat. Tidak siap secara mental. Ini tidak bisa ya. Mestinya ahli yang menyatakan bahwa dia memang tidak siap secara mental. Bukan dengan menulis pernyataan sendiri begini,” kata Firman.

Iklan Artikel 2

Ia juga menganggap surat pernyataan ini tanpa alasan sah sebagai saksi.  Hakim Firman meminta penuntut umum harus sungguh-sungguh menghadirkan saksi Arinal.

Iklan Artikel 3

“Kalau kemarin jelas ada surat dari dokter Rutan Way Huwi, sekarang ini berarti tanpa alasan sah. Ini tidak berarti apa-apa. Penuntut Umum harus benar-benar ya mengupayakan kehadiran saksi Arinal,” ujar Firman.

Hakim Firman menyatakan Arinal mesti dihadirkan pada sidang selanjutnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka meliputi Heri selaku mantan Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional PT LEB.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas bernilai ratusan miliar. Uang tersebut merupakan komisi atau dana parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022. Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman itu diberikan, atas dugaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI