Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penyebab meninggalnya tersangka kasus korupsi pembangunan rumah jabatan (Rumjab) Bupati Lampung Timur, Subandi Bachri.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan Subandi meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Petugas sempat melarikan tersangka sempat ke RS Airan Raya namun tidak tertolong. Berdasarkan keterangan, ia meninggal dunia karena sakit,” kata Ricky, Selasa, 9 September 2025.
Subandi mulai mendekam di rutan sejak 16 Juni 2025 malam. Penahanan atas dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan senilai Rp6,88 miliar. Kasus tersebut tidak hanya menyeret Subandi, tetapi juga mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.
Selain Dawam, penyidik menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA sekaligus pelaksana proyek, Mahdor yang berstatus ASN dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras yang bertugas sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, proyek itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,80 miliar.
Mula Kasus
Kasus bermula dari ide pembangunan ikon Kabupaten Lampung Timur yang terinspirasi tugu salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Mantan Bupati Dawam lantas memerintahkan bawahannya menyusun perencanaan.
Dalam prosesnya, Sarwono menggunakan rancangan patung karya seniman Bali sebagai dasar proyek jasa konsultan. Mahdor menyusun kerangka acuan kerja seolah proyek tersebut merupakan konstruksi biasa, padahal membutuhkan keahlian khusus. Tender pun terarahkan kepada CV GTA milik Agus Cahyono. Setelah memenangkan tender, proyek kembali disubkontrakkan ke perusahaan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka terjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Asrul Septian)