Sukadana (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang remaja asal Way Jepara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku AF (16) merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Korbannya adalah MA (13) seorang pelajar SMP, yang juga warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 malam. “Pada malam itu pelaku AF mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan,” kata dia.
“Saat sudah berada di luar rumah, pelaku membujuk serta merayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya,” kata dia.
Pihak keluarga yang mengetahui korban telah pergi dari rumah, segera melakukan pencarian. “Setibanya di rumah, orang tua korban langsung bertanya korban keluar kemana dan sama siapa. Korban menjawab dengan gelagat yang mencurigakan. Oleh karena itu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara,” kata dia.
Polisi yang menerima laporan dugan pelecehan seksual di Way Jepara tersebut, segera bertindak dan menangkap pelaku di kediamannya. “Pelaku kami amankan Selasa, 19 Maret 2024. Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kami juga turut menyita sejumlah pakaian korban. Telepon genggam juga kai sita sebagai barang bukti,” kata dia.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” kata dia.