Sukadana (Lampost.co)—Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meresmikan Bendungan Margatiga yang berada di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/8/2024).
Bendungan yang dibangun sejak 2017 lalu tersebut merupakan proyek strategis yang menelan anggaran Rp846 miliar.
Presiden Jokowi mengatakan betapa pentingnya pengelola air bagi kehidupan umat manusia. Sehingga, perlu pengelolaan dengan baik dan benar.
“Ke depannya, air akan menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Sebab itu, manajemen pengelolaan air di semua provinsi sekarang ini menjadi fokus pemerintah,” kata dia, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia menambahkan air juga merupakan sumber utama bagi kehidupan. Selain itu, air dari Bendungan Margatiga ini juga untuk mengairi lahan persawahan yang ada di Lampung Timur dan Lampung Selatan.
“Selain mengairi lahan persawahan, Bendungan Margatiga ini juga berfungsi meminimalisasi banjir di daerah yang berpotensi banjir,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan pembangunan bendungan sejak tujuh tahun silam ini sangat masyarakat nantikan.
“Pembangunan yang sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Ini alhamdulillah bisa berfungsi. Dengan kapasitas tampung 42 juta meter kubik dan luas genangan mencapai 2.313 hektare, bendungan ini memiliki potensi yang besar,” jelasnya.
Presiden menyebutkan Bendungan Margatiga ini merupakan bendungan ke-44 yang telah resmi dalam 10 tahun terakhir.
“Saya berharap bendungan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan, mulai dari irigasi, pasokan air baku, hingga peningkatan produktivitas petani. Dengan mengucap bismillah, pagi ini saya resmikan Bendungan Margatiga,” ujarnya.
Target Selesai
Sementara itu, Kepala Balai Besar Way Sekampung (BBWS), Roy Pardede, menyebut akan menyelesaikan proses pembebasan lahan pada September mendatang.
“Jadi, total masih ada 846 bidang yang belum selesai. Untuk total yang sudah selesai sekitar 87 persen bidang tanah dan sudah pemibayaran,” kata dia.
Dia menyebutkan saat ini pihaknya telah mengusulkan ratusan bidang tanah ke satgas pengadaan di Jakarta untuk diteruskan ke manajemen aset negara.
“Target September sudah dibayarkan semua untuk proses pembebasan lahan. Untuk kendala keterlambatan karena mungkin ada kesalahan identitas, misal kurang jelas seperti KTP, KK, dan lain-lain. Kemudian permasalahan tanah eks kawasan hutan ini yang baru kami dapatkan kepastian untuk ganti ruginya beberapa waktu yang lalu sesuai dengan audit dari BPKP dan Kejati Lampung,” pungkasnya.