Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan (Rumjab) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, Subandi Bachri, meninggal dunia, Selasa, 9 September 2025.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Airan Raya sekitar pukul 07.01 WIB, setelah sempat mendapat perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Karutan Kelas I Bandar Lampung, Azhar, menjelaskan kondisi kesehatan Subandi sempat menurun sehari sebelumnya. Pada 8 September 2025, Subandi mengeluh muntah, mual, dan pusing. Ia kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapat penanganan medis.
“Selama pemeriksaan, tim kesehatan rutan didampingi keluarga. Dari hasil diagnosa, yang bersangkutan mengalami keracunan. Berdasarkan pengakuan, ia tidak sengaja meminum minyak urut gandapura. Setelah ditangani, kondisi sempat membaik dan kembali ke kamar hunian,” kata Azhar, Selasa, 9 September 2025.
Namun pada malam harinya, kondisi Subandi kembali menurun. Ia dibawa lagi ke klinik rutan dengan keluhan muntah, mual, dan sesak napas. Setelah mendapat perawatan, kondisi sempat stabil sebelum kembali ke kamar tahanan.
Keesokan paginya, Subandi kembali ke klinik dengan kondisi semakin memburuk. “Sekitar pukul 05.00 WIB, tahanan mengalami penurunan kesadaran. Tim medis segera merujuknya ke RS Airan Raya dengan didampingi perawat dan petugas pengawalan,” ujar Azhar.
Langsung Pemeriksaan
Di rumah sakit, tim medis IGD langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan kegawatdaruratan. Namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Subandi. “Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 07.01 WIB oleh dokter RS Airan Raya,” jelas Azhar.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan keluarga untuk proses pemakaman.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang menyeret Subandi Bachri masih dalam penanganan aparat penegak hukum. (Asrul Septian)