Sukadana (Lampost.co) – Sejumlah warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur mendatangi kantor Bawaslu setempat, Rabu, 28 Februari 2024. Mereka mempertanyakan proses kasus anggota KPPS di salah satu TPS di Desa Sambirejo yang nyoblos 2 kali pada Pemilu 14 Februari 2024.
Repto (40), perwakilan warga mengatakan kedatangan mereka ingin menanyakan penanganan pelanggaran pemilu oleh salah seorang anggota KPPS bernama Subur. “Kami kesini hanya ingin mempertanyakan penanganan Bawaslu sudah sampai apa, terhadap Subur yang kami duga kuat telah nyoblos 2 kali,” ujar Repto.
Repto juga menuturkan ada bukti kuat yakni berita acara yang isinya bahwa Subur mengakui telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS 2 Desa Sambirejo. “Selain meminta Bawaslu agar memproses Subur, Bawaslu harus melakukan proses terhadap salah satu caleg yang ia coblos,” kata dia.
Menurut Repto, Subur merupakan perangkat Desa Sambirejo. Ia bertugas sebagai kepala urusan (Kaur), sementara caleg yang ia pilih yaitu suami dari kepala desa Sambirejo. “Artinya besar kemungkinan hal itu Subur lakukan dengan rencana yang matang untuk memenangkan caleg pilihannya itu,” kata dia.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan di TPS 02, Desa Sambirejo telah melakukan pemilihan ulang. “Dasar dari pemilihan ulang tersebut karena diduga ada pelanggaran oleh Anggita KPPS melakukan pencoblosan dua kali,” kata dia.
Kemudian, terkait persoalan penindakan, Bawaslu sedang melakukan kajian soal pelanggaran tersebut. “Sampai saat ini kami masih tahap pemanggilan saksi, pelapor dan anggota PTPS. Selanjutnya akan rapat pleno tentang pelanggaran tersebut,” kata dia.
Sejumlah warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung mendatangi kantor Bawaslu Lamtim, Rabu, 28 Februari 2024. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)