Kotabumi (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menjadi salah satu sampel pemeriksaan pertanggungjawaban dana co-sharing dari KPU Provinsi Lampung. Tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menyambangi kantor KPU setempat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“Memang ada sampel di beberapa daerah, tidak hanya di Kabupaten Lampung Utara. Misalnya, di Kabupaten Lampung Tengah juga sedang dilakukan pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran co-sharing KPU Provinsi Lampung,” ujar Fungsional Pemeriksa BPK Lampung, Lucky, saat diwawancarai di depan kantor KPU Lampung Utara.
Menurutnya, kedatangan bersama dua anggota tim lainnya bertujuan memeriksa penggunaan dana co-sharing yang bersumber dari KPU Provinsi Lampung. Namun, ia belum dapat memastikan apakah hasil pemeriksaan tersebut akan berdampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperkirakan keluar pada akhir semester II 2025.
“Kami hanya bertiga yang turun hari ini dan agendanya hanya satu hari,” tambahnya.
Belum Mengetahui
Sementara itu, Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, hingga kini belum mendapat panggilan pemeriksaan.
“Apakah saya terpanggil atau tidak, itu belum tahu. Saat ini baru badan adhoc yang minta hadir,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, terlihat pegawai sekretariat KPU hilir mudik membawa map dan dokumen yang terjilid, masuk ke aula utama yang berada satu gedung dengan ruang Ketua KPU Lampung Utara. Aula tersebut diduga menjadi lokasi pemeriksaan dan tampak terkunci selama kegiatan berlangsung. (Fajar Nofitra)