Kotabumi (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menegaskan proses hukum terkait sengkarut dana hibah Pilkada Lampura terus berjalan. Anggaran mencapai lebih dari Rp40 miliar dan bersumber dari APBD.
“Masih berproses ya,” ujar Kepala Kejari Lampura, Hendra Syarbaini, usai menghadiri pengajian akbar di halaman Kantor Bupati, Kamis petang, 18 September 2025.
Namun, ia menyarankan agar perkembangan detail langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Azhari Tanjung. “Timnya ada di dia,” jelas Hendra.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejari pada 26 Mei 2025. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampura.
Dalam perjalanannya, indikasi pelanggaran menguat. Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, penggunaan sisa dana hibah Pilkada tidak boleh lagi setelah penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Menindaklanjuti hal ini, DPRD merekomendasikan Inspektorat Lampura untuk memeriksa penggunaan dana tersebut.
Rp12 Miliar
Kontroversi bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang nilainya mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah itu, Rp4,7 miliar untuk membayar gaji badan ad hoc, sementara ada pengembalian Rp4,9 miliar ke kas Pemkab.
Sisa dana sebesar Rp2,3 miliar menjadi inti permasalahan. Dari angka tersebut, sekitar Rp927 juta digunakan untuk pemeliharaan serta pengadaan di KPU. Dugaan penyalahgunaan dana inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan Kejari Lampura.








