Kotabumi (lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait sengketa dana hibah langsung Pilkada Lampura yang dikelola oleh KPU.
Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD dengan BPK-RI Perwakilan Lampung pada 10 Juni 2025, masalah ini masuk dalam ranah BPKP. Pada hari yang sama, mereka langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan.
“Karena tidak mendapatkan penjelasan rinci, kita langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung,” ujar Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal, Kamis, 12 Juni 2025. Ia mengungkapkan hasil pertemuan dengan BPK-RI di Bandar Lampung.
Menurut Yusrizal, BPK-RI di Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan audit, sementara BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) KPU juga memiliki peran penting dalam hal ini. “Itulah sebabnya kami ke BPKP, mereka bagian dari APIP KPU,” jelasnya, mengutip penuturan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Saat ini, pihak DPRD Lampura terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran hibah langsung Pilkada serentak 2024 di Lampura. “InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada titik terang. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Pertemuan
Yusrizal berharap persoalan tersebut segera selesai. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal yang bermanfaat kelak,” tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara mengagendakan pertemuan dengan BPK-RI di Bandar Lampung pada pekan depan, setelah menerima surat balasan dari badan pemeriksa keuangan (BPK). Pertemuan ini bertujuan untuk mengungkap sengketa anggaran hibah langsung Pilkada oleh KPU Lampura.