Kotabumi (lampost.co): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Aprizal Ria membantah tudingan mantan aktivis Lampura, Ali Iqrom yang menuding seleksi PPK bermasalah. Demikian pernyataannya usai melantik 115 panitia pemilihan di 23 kecamatan setempat di Hotel Graha, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.
“Oh, kalau itu enggak ada itu (semua),” jawabnya singkat, Kamis, 16 Mei 2024.
Di lain sisi, seleksi dan penerimaan calon anggota PPK Kabupaten Lampung Utara dituding bermasalah. Bahkan, ada dugaan salah satu oknum komisioner menerima upeti dari peserta yang lulus seleksi. Indikasi kecurangan itu akan dilaporkan kepada Bawaslu, kepolisian, dan DKPP.
“Rencananya ini akan kami laporkan kepada Polres, tembusan kepada Bawaslu Lampung dan DKPP. Ini saya sedang membuat laporannya,” kata mantan aktivis Lampura, Ali Iqrom.
Seyogianya, kata Ali, kejadian itu tidak terjadi. Namun, dalam praktiknya masih ada. Mulai dari adanya ketidaksesuaian mekanisme sampai dugaan suap oleh salah satu peserta kepada komisioner.
“Dan ternyata benar, peserta itu menjadi PPK di salah satu kecamatan. Kenapa begitu? Sebab, saya memiliki emailnya tersangkut dalam gawai saya ini adalah milik salah satu peserta yang terhubung ke aplikasi Mobile Banking. Di situ ada notifikasi transfer sejumlah dana, kepada oknum komisioner,” ujarnya.
Pengumuman
Kejadian tersebut terjadi saat dini hari, jelang beberapa jam sebelum pengumuman. Yakni, sekitar pukul 00.35 WIB dan pada pukul 09.00 -10.00 WIB, pengumuman resmi oleh KPU Lampung Utara.
“Ini bukannya mau mewujudkan pemilu damai, sesuai tagline. Namun, belum diselenggarakan saja telah memicu kericuhan, dengan adanya kejanggalan – kejanggalan ditemukan dilapangan,” tegasnya.
Ali menjelaskan sebelumnya banyak keluhan dari peserta tes. Sehingga memperkuat dugaan, atas kesengajaan oleh oknum komisioner di KPU Lampung Utara dalam seleksi PPK tahun 2024.
“Keluhan itu banyak, mulai dari yang tidak pernah tinggal di salah satu kecamatan (domisili). Tahu – tahu saat pengumuman ia terima. Sementara yang benar – benar tinggal dan berdomisili tidak, lalu ada juga mendapatkan nilai tertinggi di CAT tidak diterima,” katanya.
Sementara itu, kata Ali, yang memiliki nilai rendah terjadi sebaliknya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bunga Mayang, salah satu peserta mendapatkan nilai 40 kalah dengan 26.
“Inikan jauh rentangnya, sehingga saya mempertanyakan seperti apa mekanisme penilaian CAT dan wawancara tersebut. Dalam akumulasi kelulusan peserta, sudah itu ada peserta yang sampai malam itu baru mengikuti tes. Saat tes wawancara, ini kan sudah tidak realistis dengan keadaan akibat keadaan fisik dan lainnya,” ujarnya.
Juga persoalan tata tertib saat tes tertulis dengan metode CAT berlangsung. Ada peserta yang seharusnya mengikuti tes pada hari pertama, namun dengan alasan kurang rasional dapat mengikuti di hari berikutnya.
“Alasannya apa? Masak karena suatu pekerjaan sehingga meninggalkan tes tersebut. Sedangan PPK itu seharusnya tidak rangkap pekerjaan, karena memiliki tugas yang banyak. Dan ini terjadi di Kecamatan Kotabumi Utara, ternyata bersangkutan lulus sebagai PPK,” imbuhnya.