Kotabumi (Lampost.co) — Komisi I DPRD Kabupaten Lampung akan berkonsultasi kepada BPKP dan BPK. Ini terkait persoalan anggaran hibah yang dugaannya terlaksanakan usai tahapan pilkada telah usai.
Namun sebelumnya, Komisi I akan berkonsultasi kepada ketua dan anggota komisi. “Coba akan kita pelajari, baik itu melalui panja, maupun pansus. Termasuk berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, tapi tadi fase – fasenya harus kita jalani.” kata Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal bersama Ketua Komisi I, Genius menanggapi persoalan anggaran hibah KPU kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian menurutnya hal demikian teraksanakan bilamana polemik KPU tidak selesai, atau berlarut – larut. Maka akan ia ambil jalan tengahnya, salah satunya melalui panitia khusus (pansus) dewan.
Lalu M. Yusrizal menegaskan bahwasanya persoalan anggaran hibah KPU itu akan tegak lurus. Ia menilai polemik tersebut juga menyangkut nasib masyarakat kedepannya. “Kita tetap akan menyoroti, bilamana ada pelanggaran – pelanggaran. Sampai dengan saat ini saya menggaransi tidak ada main mata, khususnya melalui-nya,” terangnya.
Rapat Dengar Pendapat
Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius menambahkan. Bahwasanya kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu adanya perbedaan antara Kesbangpol dan KPU. Baik itu mengenai NPHD dan peraturan yang menjadi rujukan.
“Kalau NPHD, baik kesbangpol maupun KPU itu sama tidak mau mengeluarkan (memperlihatkan). Demikian juga dengan aturan, yang menjadi acuan KPU ialah PKPU dan Kemendagri. Sementara pemerintah daerah, melalui Kesbangpol adalah NPHD dan Permendagri,” tambahnya.
Dan itu, bukan hanya terjadi pada Lampung Utara. Namun daerah lain, seperti Blora dan Bangka Belitung ada kejadian semacam ini. Yakni penggunaan anggaran dana hibah terlaksanakan setelah penetapan.
“Kalau dari KPU, itu dasarnya (PKPU). Sebab, ada pasal menyebut apabila tidak ada jawaban saat proses pengajuan (perubahan). Dalam waktu 7 hari sejak terlaksanakan pengajuan yakni sekitar Desember 2024. Maka boleh, belum lagi menurutnya (KPU) tahapan itu sampai dengan April 2025,” tambah Sekretaris Komisi I, M. Doifullah Fachriza.
Namun demikian, timbul pertanyaan baru dari hasil diskusi mengenai hearing tertutup antara Komisi I DPRD Lampura, Kesbangpol dan KPU. Yakni adanya kelebihan Rp7 miliar, baik itu dari mata anggaran terkait adanya persoalan hukum (advokasi) dan calon independent.
Kemudian dari data yang terdata, untuk penanganan hukum terkait dengan hasil pilkada ada di angka Rp725 juta. Jauh dari kabupaten/kota lain kisaran Rp2-an miliar. Dan untuk independent sekitar Rp 4 – 5 miliar, tapi kita hanya dapat anggaran Rp1,6-an miliar.
Belum lagi tingkat PPK dan PPS (honor) yang harus dikeluarkan bila ada kejadian. Itu tidak kurang dari Rp7-an miliar kemana. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Dan persoalan itu kembali mencuat ke permukaan.