Kotabumi (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menanggapi serius dugaan praktek dokter ilegal di Kecamatan Bunga Mayang. Selain tidak memiliki izin resmi, praktek tersebut juga diduga mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar.
Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampura, Alamsyah, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin praktek, termasuk praktik pembuangan limbah berbahaya secara sembarangan.
“Jika terbukti melanggar, kami tidak akan mentolerir. Akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp kepada Lampost.co, Selasa, 22 Juli 2025.
Alamsyah mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni pembakaran limbah medis (B3) di area belakang rumah praktek, yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Ia juga menyebutkan telah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti temuan masyarakat. Pemanggilan Dinas Kesehatan telah dilakukan, bahkan bersama Bupati. “Nanti Dinas Kesehatan akan kami panggil untuk menjelaskan penanganan yang sudah dilakukan. Bila perlu, Inspektorat juga akan turun,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemkab tetap berhati-hati sebelum menjatuhkan sanksi terhadap dokter yang bersangkutan. “Kita tidak akan gegabah. Kalau terbukti, izinnya akan dicabut,” kata Alamsyah.
Sementara itu, warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui adanya praktek pribadi dokter berinisial D di Bunga Mayang, meski tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait (SIP). Seorang warga, Joko, menyebut bahwa tarif berobat di tempat tersebut berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000, tergantung penyakit. “Meski tempatnya kurang layak dan bocor, kami tetap berobat ke sana karena tidak ada dokter lain,” ujarnya.
Sejak 2013
Pantauan Lampost.co menunjukkan kondisi bangunan tempat praktek sangat memprihatinkan. Papan nama nyaris tak terbaca akibat cuaca, tiang penyangga hanya bertumpu pada batako, dan atap rumah tampak rusak. Warga menyebut bahwa praktek dokter tersebut sudah berlangsung sejak 2013. Namun belum pernah ada tindakan. Bahkan, limbah medis hanya dibakar di belakang rumah.
“Setahu saya, tempat praktek dokter itu hanya boleh maksimal tiga. Tapi dokter ini punya beberapa di Kotabumi juga. Bunga Mayang bukan wilayahnya,” ujar sumber internal kepada Lampung Post.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Pemkab Lampura yang berkomitmen menegakkan peraturan dan menjaga keselamatan lingkungan serta masyarakat. (Fajar Nofitra).