• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 12:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Utara

Pemkab Lampura Telusuri Dugaan Praktik Dokter Ilegal dan Limbah Berbahaya di Bunga Mayang

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
22/07/25 - 12:04
in Lampung Utara
A A
Kantor Pemkab lampura

Kantor Pemkab Lampura. (Dok)

Kotabumi (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menanggapi serius dugaan praktek dokter ilegal di Kecamatan Bunga Mayang. Selain tidak memiliki izin resmi, praktek tersebut juga diduga mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar.

Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampura, Alamsyah, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin praktek, termasuk praktik pembuangan limbah berbahaya secara sembarangan.

“Jika terbukti melanggar, kami tidak akan mentolerir. Akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp kepada Lampost.co, Selasa, 22 Juli 2025.

Alamsyah mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni pembakaran limbah medis (B3) di area belakang rumah praktek, yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Ia juga menyebutkan telah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti temuan masyarakat. Pemanggilan Dinas Kesehatan telah dilakukan, bahkan bersama Bupati. “Nanti Dinas Kesehatan akan kami panggil untuk menjelaskan penanganan yang sudah dilakukan. Bila perlu, Inspektorat juga akan turun,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemkab tetap berhati-hati sebelum menjatuhkan sanksi terhadap dokter yang bersangkutan. “Kita tidak akan gegabah. Kalau terbukti, izinnya akan dicabut,” kata Alamsyah.

Sementara itu, warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui adanya praktek pribadi dokter berinisial D di Bunga Mayang, meski tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait (SIP). Seorang warga, Joko, menyebut bahwa tarif berobat di tempat tersebut berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000, tergantung penyakit. “Meski tempatnya kurang layak dan bocor, kami tetap berobat ke sana karena tidak ada dokter lain,” ujarnya.

Sejak 2013

Pantauan Lampost.co menunjukkan kondisi bangunan tempat praktek sangat memprihatinkan. Papan nama nyaris tak terbaca akibat cuaca, tiang penyangga hanya bertumpu pada batako, dan atap rumah tampak rusak. Warga menyebut bahwa praktek dokter tersebut sudah berlangsung sejak 2013. Namun belum pernah ada tindakan. Bahkan, limbah medis hanya dibakar di belakang rumah.

“Setahu saya, tempat praktek dokter itu hanya boleh maksimal tiga. Tapi dokter ini punya beberapa di Kotabumi juga. Bunga Mayang bukan wilayahnya,” ujar sumber internal kepada Lampung Post.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Pemkab Lampura yang berkomitmen menegakkan peraturan dan menjaga keselamatan lingkungan serta masyarakat. (Fajar Nofitra).

 

Tags: Bunga Mayangdokter ilegalizin praktek dokterLimbah B3pemkab Lampura
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

dana hibah

Inspektorat Lampura Periksa Dana Hibah Pilkada KPU

byDelima Napitupulu
02/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Inspektorat Lampung Utara segera membentuk tim untuk memeriksa dana hibah Pilkada yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU)....

Siswa asal sekolah dasar dirawat pasca menyantap makan "MBG" di Puskesmas Rawat Inap Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura, Jumat, 29 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

16 Pelajar Lampung Utara Keracunan Makan Bergizi Gratis

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 16 pelajar mengalami gejala keracunan massal, Jumat, 29 Agustus 2025. Itu terjadi pasca menyantap makanan berupa...

Suasana di SMP Swasta di Kotabumi tampak sepi, (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kepala Sekolah SMP Swasta Lampung Utara Fiktif jadi Sorotan

byTriyadi Isworoand1 others
28/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan praktik manipulasi data siswa dan kepala sekolah terkuak pada salah satu SMP swasta Kabupaten Lampung Utara....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.