Kotabumi (Lampost.co)–Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Lampung Utara dan KPU setempat terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024 digelar secara tertutup. Sikap tertutup ini menuai sorotan publik dan kritik dari kalangan akademisi.
Anggaran hibah KPU Lampung Utara menjadi perbincangan publik karena diduga masih terserap meski tahapan pilkada telah rampung. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaannya.
Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya KPU memenuhi undangan DPRD pada Rabu, 14 Mei 2024. Lima komisioner KPU, beserta sekretaris dan para kepala subbagian, hadir di gedung dewan sekitar pukul 10.00 WIB dan menunggu di ruang tunggu. Sekitar pukul 10.25 WIB, mereka memasuki ruang rapat di lantai satu gedung DPRD.
Namun, rapat yang semestinya terbuka untuk publik itu justru secara tertutup. Awak media yang hadir di lokasi tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. “Maaf Bang, sesuai arahan Ketua Komisi I, Pak Genius, nanti akan disampaikan keterangan usai rapat,” ujar Plh Kasubag TU DPRD Lampura, Murzi Novian Safkir kepada Lampost.co.
Tertutupnya rapat memunculkan kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan sikap DPRD yang tidak transparan dalam menangani isu penggunaan dana publik.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKo), Suwardi, menyayangkan langkah DPRD menggelar rapat secara tertutup. Menurutnya, rapat yang membahas anggaran publik seharusnya bersifat terbuka.
“Kalau begini, istilahnya ‘Kocok Bekem’. Ini tindakan yang menutup-nutupi sesuatu. Rapat seperti itu bukan rahasia negara. Masyarakat berhak tahu,” ujar Suwardi, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Administrasi dan Umum UMKo.
Usut Tuntas
Ia menilai bahwa keterbukaan sangat penting, terlebih menyangkut dana hibah penyelenggaraan Pilkada. Suwardi mendorong DPRD membentuk panitia khusus (pansus) yang independen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Saya mendorong agar DPRD segera membentuk pansus yang independen. Publik harus bisa mengakses hasil kerja pansus,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara telah menjadwalkan beberapa kali rapat dengan KPU, namun kerap batal karena berbagai alasan. Rapat akhirnya terselenggara bersama Komisi I DPRD Lampura, turut hadir Kepala Kesbangpol Mat Soleh dan Kabag Hukum Pemkab.
Isu dugaan penggunaan dana hibah pasca-Pilkada menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu serta lembaga legislatif menjadi sorotan utama dalam perkara ini.