Kotabumi (Lampost.co) – Rekrutmen panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Lampung Utara hingga kini masih menunggu petunjuk teknis.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara, Putri Intan Sari, menjelaskan Bawaslu Lampung Utara (Lampura) masih menunggu arahan dari Bawaslu-RI. Hal itu terkait pelaksanaan perekrutan anggota panwaslu, pada pelaksanaan pilkada 2024.
Untuk itu, Bawaslu Lampura berharap dapat menunggu. Sebab, belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pelaksanaannya ke depan.
“Hari ini, kami masih rakor di di Jakarta. Terkait evaluasi pelaksanaan pemilu tahun ini. Kemungkinannya akan dibahas setelah itu,” kata dia, Jumat, 19 April 2024.
Termasuk dengan mereka yang berasal dari calon petahana yang berdasarkan informasi beredar di masyarakat hanya akan melalui tes wawancara.
“Kalau masalah itu, kami juga belum tahu. Sebab apa? Sampai dengan saat ini belum ada juklak – juknisnya,” ujarnya.
Meski demikian, Putri memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka. Sehingga, mereka berminat dapat mendaftarkan diri sebagai panwaslu.
“Kalau informasi sementara, ini sifatnya terbuka. Jadi siapa saja boleh kok, asal dapat memenuhi persyaratan yang menjadi dasarnya. Tapi tadi, tolong bersabar sampai ada kepastian informasi,” tambahnya.
Sementara itu, dari KPU sendiri telah mendapatkan informasi mengenai juklak – juknis penerimaan PPK pada perhelatan pilkada pada November 2024. Surat Keputusan (SK) KPU-RI No. 475 dan 476 menyatakan melalui rekrutmen ulang dan evaluasi, hanya mengikuti wawancara bagi petahana.
“Itu yang masih menjadi pertanyaan kami, apakah di Lampung ini masuk ke 475 atau 476. Karena apa? Kalau memakai 476 itu hanya melalui wawancara, atau evaluasi dari kabupaten,” ujar salah seorang PPK di Lampung Utara yang enggan menyebutkan namanya.