• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

DLH Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang pada Mei 2025 lalu.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
31/08/25 - 23:07
in Lampung
A A
Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Pencabutan plang oleh DLH Provinsi Lampung. (dok. DLH)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja. Perusahaan ini bergerak pada bidang tambang pasir.

DLH Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang pada Mei 2025 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, mengatakan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan, termasuk perizinan yang sebelumnya belum lengkap.

Baca Juga:

DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

 

“Kami sudah memperbaiki semua perizinan yang kurang dan Alhamdulillah sudah selesai. Luas lahan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL adalah 3,5 hektare, khusus untuk parkir alat berat dan mobil,” ungkap Didik.

 

Komitmen

Pihaknya berkomitmen memenuhi persyaratan perizinan mulai dari pemenuhan dokumen. Seperti perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara (ambien). Serta terdapat ketidakcocokan dokumen legalitas mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO hingga NIB.

“Kami terus melakukan koordinasi bersama DLH Kota Bandar Lampung untuk lakukan pengecekan. Dan memang perusahaan kami melalui verifikasi lapangan telah selesai dan perusahaan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk bisa mengikuti seluruh prosedur yang berlaku bagi perusahaan. Sehingga bisa memberikan pelayanan dan juga kenyamanan, baik bagi masyarakat dan pekerja.

“Kami ikuti semua regulasi dan menerima teguran serta arahan dari pemerintah, baik kota dan provinsi untuk berbenah. Dan memperbaiki yang masih harus diperbaiki dalam perusahaan ini agar bisa berdiri sesuai aturan,” katanya.

Tags: Dinas Lingkungan HidupDLHPERUSAHAANProvinsi Lampungtambang pasirUD Sumatra Baja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

layanan kesehatan gratis korban banjir

Polisi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan warga korban banjir di Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur, mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pemberian layanan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.