Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja. Perusahaan ini bergerak pada bidang tambang pasir.
DLH Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang pada Mei 2025 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, mengatakan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan, termasuk perizinan yang sebelumnya belum lengkap.
Baca Juga:
DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja
“Kami sudah memperbaiki semua perizinan yang kurang dan Alhamdulillah sudah selesai. Luas lahan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL adalah 3,5 hektare, khusus untuk parkir alat berat dan mobil,” ungkap Didik.
Komitmen
Pihaknya berkomitmen memenuhi persyaratan perizinan mulai dari pemenuhan dokumen. Seperti perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara (ambien). Serta terdapat ketidakcocokan dokumen legalitas mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO hingga NIB.
“Kami terus melakukan koordinasi bersama DLH Kota Bandar Lampung untuk lakukan pengecekan. Dan memang perusahaan kami melalui verifikasi lapangan telah selesai dan perusahaan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bisa mengikuti seluruh prosedur yang berlaku bagi perusahaan. Sehingga bisa memberikan pelayanan dan juga kenyamanan, baik bagi masyarakat dan pekerja.
“Kami ikuti semua regulasi dan menerima teguran serta arahan dari pemerintah, baik kota dan provinsi untuk berbenah. Dan memperbaiki yang masih harus diperbaiki dalam perusahaan ini agar bisa berdiri sesuai aturan,” katanya.