Bandar Lampung (Lampost.co) — Lima tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau segera tersidangkan. Pasalnya Kejati Lampung melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejari Bandar Lampung.
Sementara lima tersangka yang segera menjalani persidangan yakni, DS selaku pemilik pekerjaan. Kemudian SP pihak yang memanipulasi dokumen penawaran. Lalu S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari PDAM Way Rilau. Selanjutnya AH Kepala Cabang pihak yang mengerjakan. Serta SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019.
“Lima berkas perkara atas nama tersangka S, DS, SR, SP dan AH. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Berkas telah terlimpahkan untuk segera kita sidangkan,” ujar Kajari Bandar Lampung Helmi, Rabu, 18 Desember 2024 .
Kemudian Helmi mengatakan, para tersangka ditahan pada Rutan Kelas I Bandar Lampung 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai 6 Januari 2025. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Tim penuntut umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
“Kerugian negara, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung sebesar Rp19.806.616.681,83 (Rp.19 miliar),” katanya.
20 Tahun Penjara
Kemudian para pelaku bakal terdakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara perkara ini, bermula dari kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Pengadaan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM dengan pagu anggaran sebesar Rp.87,1 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Kemudian dalam proyek tersebut, salah satu perusahaan terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp.71,9 miliar. Surat perjanjian kontrak antara PDAM Way Rilau dan pihak pekerja tertandatangani pada 23 Desember 2019.
Lalu dalam proses pelaksanaan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan pelaksanaan pekerjaan. Semua itu tidak sesuai dengan kontrak yang menyebabkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tim penyidik pidsus Kejati Lampung proyek SPAM tersebut merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp.19,8 miliar.