WAY KANAN (Lampost.co) – Jenazah Bupati Way Kanan, Ali Rahman dikebumikan di makam keluarga. Tepatnya di samping makam ibunda tercinta yang berada di belakang rumah tua Dusun Bintang Mulya, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin 10 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan lapangan. Ratusan masyarakat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan hadir untuk melayat kerumah duka. Rumah duka berada pada Dusun Bintang Mulya, Kampung Negeri Baru. Sementara itu, jenazah tiba pada rumah duka pukul 14.57 WIB. Dan akan dikebumikan pada hari ini juga.
Berdasarkan informasi yang terhimpun Lampost.co, Bupati Way Kanan, Ali Rahman meninggal dunia pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Senin, 10 Maret 2025. Info dari orang terdekat Ali Rahman, almarhum terkena serangan jantung, kata orang terdekat Ali Rahman.
Baca Juga :
Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tiba-tiba kesehatan Bupati Way Kanan menurun. Kemudian sempat di bawa ke Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung. Mengingat kurangnya fasilitas kesehatan, akhirnya almarhum menuju RSUD Abdul Moeloek.
Lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak rumah sakit mengabarkan kepada pihak keluarga untuk kumpul semua di rumah sakit. Sekitar pukul 11.00 WIB kabar duka tersampaikan bahwasanya Bupati Way Kanan, Ali Rahman meninggal dunia.
Profik Ali Rahman
Ali Rahman baru menjabat sebagai Bupati setelah mengikuti pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto, 20 Februari 2025 lalu. Ia lahir di Blambangan Umpu,10 Agustus 1970. Ia merupakan seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Badan Kepegawaian. dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan.
Pada Pilkada Way Kanan 2020, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Way Kanan mendampingi Raden Adipati Surya selaku Bupati Way Kanan. Kemudian pada Pilkada Serentak 2024 lalu, Ali Rahman maju sebagai calon bupati bersama Ayu Asalasiyah sebagai Wakil Bupati. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 53,50% pada rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan. Putusan itu tertuang dalam pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub dan Pilbub tingkat kabupaten pada aula kantor KPU setempat, Rabu, 4 Desember 2024.