Ketua FKUB Provinsi Lampung, Prof. M. Bahruddin mengajak masyarakat muslim untuk menunaikan zakat fitrah.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak umat muslim menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ketua FKUB Provinsi Lampung, Prof. M. Bahruddin mengajak masyarakat muslim untuk menunaikan zakat fitrah. Apalagi zakat, infak, dan sedekah memiliki nilai filantropi yakni prinsip tindakan sukarela berdasarkan cinta kasih kemanusiaan (altruisme) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian yang terwujudkan melalui pemberian uang atau sumber daya lainnya secara bijaksana.
“Kita dari FKUB mengajak masyarakat untuk menunaikan itu, karena punya nilai filantropi yang sangat tinggi. Namun asumsi saya, umat muslim sudah sangat besar kesadarannya untuk membayar zakat,” katanya, Minggu, 1 Maret 2026.
Kemudian ia juga mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras.
“Terkait penetapan nilai zakat sebesar Rp40.000 per orang, hal tersebut sudah sesuai. Besaran zakat idealnya mengikuti kualitas bahan pokok yang dikonsumsi setiap individu sehari-harinya. Sehingga nominal tersebut merupakan standar rata-rata yang sah secara normatif,” kata Profesor Hukum Syari’ah Islam UIN Raden Intan Lampung ini.
Baca Juga:
Zakat, Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Namun ia juga mengingatkan dan mengajak untuk membayar zakat mal. Ia mengatakan potensi zakat mal bisa mencapai Rp30 triliun per tahun, namun realisasinya masih di bawah 10%. Bukan hanya untuk perorangan atau memotong zakat dari gaji pegawai. Tapi, ia mendorong perusahaan pemerintah dan swasta menunaikan zakat atas nama badan usaha sesuai hukum Islam.
Kemudian ia mengajak para pejabat dan pelaku usaha yang muslim menjadi barisan terdepan untuk memberikan contoh melaksanakan zakat mal.
“Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) swasta seperti Dompet Dhuafa atau Rumah Zakat mengelola potensi besar ini bagi kesejahteraan umat,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update