• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 13:21
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Mantan Bupati Lampung Timur Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Bayar Kerugian Negara 3,5 miliar.

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
26/02/26 - 20:33
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026. Dok

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026

Dawam sendiri tersandung kasus korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp.6,8 miliar

Kemudian Dawam terbukti melanggar dengan pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara” ujar Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi

Selain itu, dawam tervonis pidana denda Kategori V sebesar Rp.300.000.000,- terhadap terdakwa subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian Dawam juga tervonis pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka penggantinya pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” ujarnya.

Tags: bupati lampung timurFirman Khadafikasus korupsiKetua Majelis HakimKORUPSIM Dawam RahardjomantanPEMBANGUNANPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPenataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurpenjaraPN Tipikor Tanjung Karangputusan hakimTindak Pidana Korupsivonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kampung Pulau Pasaran, Cungkeng, dan wilayah sekitarnya di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, melaksanakan ibadah salat Id berjamaah di atas jembatan warna warni, akses penghubung Pulau Pasaran, Sabtu 21 Maret 2026.

Warga Pulau Pasaran Salat Id Perdana di Atas Jembatan Laut

byDelima Napitupuluand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Suasana perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung menyuguhkan pemandangan yang tidak biasa. Untuk pertama...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memaknai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai titik balik untuk mempercepat kemajuan daerah...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Idul Fitri, Sabtu, 21 Maret 2026, Lampung Cerah Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 21 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

Skema WFH
Mudik Dan Lebaran

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis panduan strategis mengenai pengaturan pola kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah....

Read moreDetails
Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)

Kebijakan Kerja Dari Rumah Antisipasi Krisis Global

21/03/2026
Kampung Pulau Pasaran, Cungkeng, dan wilayah sekitarnya di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, melaksanakan ibadah salat Id berjamaah di atas jembatan warna warni, akses penghubung Pulau Pasaran, Sabtu 21 Maret 2026.

Warga Pulau Pasaran Salat Id Perdana di Atas Jembatan Laut

21/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

Kebijakan WFH Pasca Idulfitri Hemat Konsumsi BBM

21/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.