Bandar Lampung (Lampost.co)– Menjelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung mencatat masih ada 87.398 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Lukman mengatakan hingga 15 November 2024, jumlah penduduk di Provinsi Lampung sebanyak 9.082.727 jiwa dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP sebanyak 6.606.173 jiwa.
Baca juga: Perbaikan Marka Jalan di Bandar Lampung Diajukan Anggaran Rp600 Juta
“Warga yang belum melakukan perekaman KTP tersebar di 15 kabupaten/kota. Dengan rincian Lampung Selatan 3.545 jiwa, Lampung Tengah 9. 894 jiwa, dan Lampung Utara 7.291 jiwa. Kemudian Lampung Barat 5.557 jiwa, Tulangbawang 13.972 jiwa, Tanggamus 4.608 jiwa,” kata Lukman, Selasa, 19 November 2024.
Selanjutnya Lampung Timur 13.180 jiwa, Way Kanan 4.073 jiwa, dan Pesawaran 1.725 jiwa. Lalu, Pringsewu 2.331 jiwa, Mesuji 2.821 jiwa, Tulangbawang Barat 4.531 jiwa, dan Pesisir Barat 2.032 jiwa. Selanjutnya, Bandar Lampung 10.616 jiwa dan Metro 1.222 jiwa.
“Sisa 1,32 pesen masyarakat yang belum perekaman. Untuk target kita 99 persen warga Lampung harus sudah melakukan perekaman sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang,” kata dia.
Tercatat jumlah penduduk di Lampung sebanyak 9.082.727, untuk yang wajib KTP sebanyak 6.606.173, meninggal 12.566 jiwa, duplikat 51, pindah 14.285, datang 10.143.
“Untuk rekam tinggal baru di luar DKB 26.672, wajib KTP dinamis 6.616.086. Proses rekaman 6.528.688 atau 98,68 persen dan progres belum rekam 87.398 atau 1,32 persen,” kata dia.
Jemput Bola
Dengan masih adanya masyarakat yang belum lakukan perekaman, pihaknya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk dapat mengejar pemilih pemula maupun dewasa yang belum melakukan perekaman dengan cara jemput bola.
“Kita terus mendorong kabupaten/kota untuk mengejar pemilih pemula maupun dewasa yang belum peremakan. Terus lakukan jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya,” katanya.
Selain itu bagi warga yang ingin melakukan perekaman secara kolektif diperbolehkan untuk mengundang Disdukcapil. Yakni dengan datang ke daerahnya sehingga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perekaman.
“Selain itu apabila ada warga yang ingin melakukan perekaman secara kolektif, maka dapat mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk hadir. Jadi lebih mudah dan beberapa lokasi sudah kami lakukan hal tersebut,” ujar dia.
Ia juga mengatakan nantinya warga yang berusia 17 tahun dan ingin mengambil KTP sebagai syarat melakukan pencoblosan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota telah pihaknya imbau untuk tetap membuka pelayanan.
“Dukcapil kabupaten/kota pada hari pencoblosan membuka pelayanan untuk memberikan KTP. Atau bisa pemberian melalui kecamatan atau kelurahan untuk mempermudah,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News