• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 30/01/2026 01:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Dukung Kelancaran Nataru

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
29/12/25 - 19:20
in Lampung, Pemerintahan
A A
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Dukung Kelancaran Nataru

ilustrasi WFA. (dok. Google)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan maupun industri. Meski demikian, kebijakan tersebut harapannya dapat membantu mengurangi kepadatan aktivitas perjalanan di akhir tahun.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli.

Baca Juga:

Pemprov Lampung Berlakukan WFA–WFH Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Tidak Semua

Menaker menjelaskan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi dapat menjadi pengecualian dari kebijakan ini.

Sektor tersebut antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan tugas secara WFA tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa dan berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

“Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerja tetap produktif meski bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam menciptakan libur akhir tahun yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.

Tags: buruhindustrimasyarakatMENAKERMenteri KetenagakerjaanNATARUpekerjaPelayanan PublikPERUSAHAANWFAWork from anywhere
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung terus memperkuat komitmen pemberdayaan warga sekitar kawasan konservasi sebagai...

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Nugroho, menilai Provinsi Lampung membutuhkan Unit Pelaksana...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.