Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan maupun industri. Meski demikian, kebijakan tersebut harapannya dapat membantu mengurangi kepadatan aktivitas perjalanan di akhir tahun.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Berlakukan WFA–WFH Tanpa Ganggu Pelayanan Publik
Tidak Semua
Menaker menjelaskan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi dapat menjadi pengecualian dari kebijakan ini.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan tugas secara WFA tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa dan berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
“Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerja tetap produktif meski bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam menciptakan libur akhir tahun yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.








