Gunungsugih (Lampost.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Tengah pada Senin, 27 Februari 2023. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Iwan Ry dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.
Menpan-RB Abdullah Azwar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa MPP ini adalah yang ke-3 di Provinsi Lampung dan 111 ada di Indonesia, yang tentu nantinya masyarakat bisa memanfaatkan MPP untuk mendapatkan berbagai pelayanan Pemerintah.
“MPP ini adalah sebuah cara dalam menyatukan berbagai layanan di dalam satu rumah sehingga targetnya itu adalah masyarakat puas dan memiliki kemudahan dalam mendapatkan berbagai layanan,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, Menpan-RB menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJamsostek Lampung Tengah sebesar Rp42 juta.
“Saya turut berduka cita kepada ahli waris, semoga santunan yang diterima bisa membantu meringankan perekonomian untuk keluarga yang ditinggalkan dan apresiasi kepada BPJS Ketenagekerjaan dalam menerapkan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat lebih tenang dalam menghadapi segala bentuk risiko akibat kerja,” kata Abdullah.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menjelaskan bahwa peresmian MPP ini merupakan persembahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan di Lampung Tengah.
“Mudah-mudahan Mal Pelayanan Publik ini kita persembahkan sepenuhnya untuk masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka memudahkan segala pelayanan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Musa.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, bahwa BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJamsostek merupakan salah satu bagian dari lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, konsen kami sejalan dengan harapan pemerintah yakni menghadirkan pelayanan yang lebih lengkap, lebih mudah dan lebih cepat,” tutup Adi.
Adi Sunaryo