Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebanyak 31 satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke Disnaker atas keberatan mereka yang merasa di-PHK sepihak.
31 satpam ini berasal dari PT Binus 7 yang mana vendor dari PT. Indomarco di bidang jasa pengamanan wilayah.
Ketua Persatuan Satpam Lampung, Isa Ansori, mengatakan para satpam seharusnya beralih status menjadi ahli daya terlebih dahulu apabila berganti outsourcing.
“Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan baru dievaluasi,” katanya pasca mediasi di Disnaker Bandar Lampung,Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menyebut setiap fase outsourcing harus ada tahap ahli daya. Menurutnya hal itu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Nomor 2003.
“Jangan mereka outsourcing nggak ada kesalahan diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan diberikan, kalau nggak mereka harus menegakkan aturan,”kata dia.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial, Hardiansyah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari 31 satpam Indomarco.
Setelah itu pihaknya akan memanggil vendor dari PT Arsa Management Fasilitas, PT Indomarco Prismatama TBK, dan PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut . Perlu diketahui PT Binus 7 digantikan oleh PT Arsa Management Fasilitas sebagai vendor untuk jasa pengamanan di PT Indomarco Prismatama TBK.
“Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan,” pungkasnya.