Mesuji (Lampost.co) – Dua pegawai PT Waskita Karya, menjalani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Mereka yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5, dan Widodo Mardianto sebagai kasir di divisi yang sama.
Kedua terdakwa terlibat korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2025 bahwa proyek tersebut bernilai kontrak sekitar Rp1,24 triliun. Dengan panjang ruas 12 kilometer, dari STA 100+200 hingga STA 112+200. Pekerjaan berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019.
“Pekerjaan ini berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka,” ujar Sefran.
Rekayasa Dokumen
Dugaannya, kedua terdakwa merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan riil dalam proyek tersebut. Padahal, kenyataannya, sebagian pekerjaan tidak pernah mereka lakukan. “Mereka menggunakan nama vendor fiktif serta meminjam nama vendor lain untuk membuat tagihan palsu,” lanjutnya.
Akibat perbuatan itu, negara rugi hingga Rp66 miliar. “Terdakwa terjerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 200. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Rizka.








