Mesuji (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji melindungi 1.550 pekerja sawit melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Mereka menunjukkan komitmen ini dengan menggelar audiensi dan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) DBH Sawit Tahun Anggaran 2025 bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat Sekretaris Kabupaten Mesuji.
Penjabat Sekretaris Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, menandatangani perjanjian itu. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Mesuji, Najmul Fikri, dan kepala OPD lainnya. Sementara dari pihak BPJS, hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan, serta PPS Kepala Kantor Cabang Tulangbawang, Ichsan Avianto.
Baca juga: BPJamsostek Tegas Dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi
Wahyu menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja sawit. Pemerintah menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk mendanai perlindungan ini.
“Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan membuat para pekerja lebih tenang dan produktif. Ini akan mendorong kinerja sektor sawit di Mesuji,” kata Wahyu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti, mengapresiasi komitmen Pemkab Mesuji yang menambah jumlah pekerja sawit yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penandatanganan ini membuktikan bahwa Pemkab Mesuji peduli pada nasib para pekerja sawit,” ujarnya.
Sementara itu, Ichsan Avianto menyebut bahwa perlindungan ini menyasar 1.550 tenaga kerja rentan sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Alhamdulillah, Pemkab Mesuji mendukung penuh program ini. Kami optimis target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan 95% bisa tercapai menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News