Mesuji (Lampost.co) – Proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji masih terhenti hingga Senin, 16 Juni 2025. Terminal yang menelan anggaran Rp1,725 miliar dari APBN Tahun 2022 ini tak kunjung rampung usai tersandung persoalan hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Sekretaris Daerah Mesuji, Nazmul Fikri, mengatakan proyek tersebut sebelumnya sempat menjadi objek pemeriksaan hukum, namun statusnya kini telah dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Tidak perlu izin dari Kejaksaan untuk melanjutkan pembangunan, karena kasus hukumnya telah selesai. Tapi masih ada temuan BPK sebesar Rp297 juta yang harus dikembalikan oleh pihak kontraktor,” ujarnya.
Meski secara hukum tidak ada hambatan, lanjut Nazmul, pembangunan terminal belum dapat dilanjutkan tanpa kajian teknis. Pemerintah daerah masih menunggu hasil uji kelayakan struktur bangunan dari pihak Universitas Lampung (Unila).
“Kami sudah sampaikan dalam rapat koordinasi KIPT bahwa terminal ini akan dilanjutkan. Dinas PUPR sudah menjalin komunikasi dengan Unila untuk menguji kelayakan struktur bangunan. Kami ingin tahu, apakah temuan Rp297 juta itu berdampak pada struktur gedung atau tidak,” jelasnya.
Hasil Kajian
Jika hasil kajian menunjukkan tidak ada dampak struktural, pembangunan akan dilanjutkan. Namun jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian konstruksi, maka prosesnya akan dikaji ulang.
“Prinsipnya, proses tetap berjalan. Yang paling penting, terminal ini bisa difungsikan terlebih dahulu,” katanya menegaskan.
Sementara itu, kondisi fisik bangunan terminal kini memprihatinkan. Bangunan yang berada di kawasan KTM tersebut sudah dikelilingi lahan sawah. Bahkan sebagian lahan terminal telah berubah fungsi menjadi area pertanian.