Metro (Lampost.co)—Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi bebas bersyarat pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 tahun.
Kepala LP Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan pada momen perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan potongan masa tahanan pada seluruh narapidana, tidak terkecuali di LP Metro.
“Remisi ini adalah hak daripada narapidana. Untuk di LP Metro yang mendapatkan remisi sebanyak 381 orang dan 4 di antara bebas bersyarat karena telah selesai dan mendapatkan pengurangan hukuman,” kata dia, Minggu (18/8/2024).
Dia menjelaskan untuk pemberian remisi besarannya 1 hingga 6 bulan sesuai dengan lamanya narapidana menjalani pidana.
“Jadi macam-macam untuk pemberian remisi. Setidaknya narapidana harus menjalani 6 bulan masa tahanan lebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan para narapidana yang telah menjalani masa tahanan dengan baik, tentu telah mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sehingga saat keluar nanti mereka bisa langsung beradaptasi di lingkungan masyarakat.
“Memang, pada saat bebas mereka tidak mudah untuk membaur ke masyarakat. Perlu adaptasi dan penguatan mental agar mereka bisa beradaptasi,” ujarnya.