Metro (Lampost.co) — Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro yang terlibat dalam temuan kelebihan pembayaran negara berkomitmen mengembalikan dana tersebut. Mereka menyanggupi untuk mengembalikan secara bertahap setiap bulan dengan batas waktu maksimal dua tahun atau 24 bulan.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menjelaskan bahwa para anggota sudah dipanggil oleh Inspektorat Kota Metro selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Semua anggota yang terlibat sudah dikumpulkan oleh Inspektorat. Kami sepakat menindaklanjuti temuan itu dan mengembalikannya sesuai kemampuan masing-masing,” kata Jose, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menuturkan, sebelum pemanggilan resmi, beberapa anggota telah lebih dulu berinisiatif mengembalikan dana sejak Juni hingga September 2025. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai.
“Surat itu menegaskan kesanggupan tiap anggota untuk mencicil. Besarannya menyesuaikan kemampuan, tapi harus lunas dalam waktu maksimal 24 bulan,” ujarnya.
Menurut Jose, skema pengembalian bersifat fleksibel agar tidak membebani personel. “Ada yang sanggup bayar Rp100 ribu per bulan, ada juga yang Rp200 ribu. Kalau mereka punya penghasilan tambahan, bisa disesuaikan. Kami kembalikan ke kemampuan masing-masing,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh anggota yang menjadi temuan sudah mulai mengembalikan dana. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan agar komitmen itu berjalan hingga tuntas.
“Semua sudah menindaklanjuti. Kami awasi dan dampingi supaya tidak ada yang lalai,” tambahnya.
Proses Pengembalian
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, menegaskan pentingnya komitmen dan kedisiplinan dalam proses pengembalian.
“Inspektorat akan terus memantau dan memberi pembinaan. Bila ada anggota yang tidak menindaklanjuti, kami akan panggil kembali secara bertahap,” ujarnya.
Henry menjelaskan, batas waktu pelunasan maksimal memang dua tahun, namun para anggota dapat menyelesaikannya lebih cepat. Jose pun mengingatkan, keterlambatan atau kelalaian bisa berimbas panjang terhadap karier anggota.
“Kalau tidak dikembalikan, bisa menghambat urusan kenaikan pangkat atau administrasi lainnya. Pasti ada sanksi bagi yang tidak beritikad baik,” tegasnya.
Masa Pensiun
Jose menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, pelunasan temuan menjadi kewajiban mutlak agar tidak menghambat pengurusan Taspen atau hak pensiun lainnya.
“Untungnya, saat ini belum ada personel kami yang mendekati pensiun, jadi pembinaan bisa lebih mudah. Karena surat pernyataan sudah di atas materai, maka Inspektorat pasti tetap menagih,” tutupnya.








