Metro (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebutkan batas syarat penyerahan dukungan pencalonan kepala daerah jalur independen hingga awal Mei 2024.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, hal tersebut sesuai dengan PKPU terkait tahapan dan jadwal untuk Pilkada 2024.
“Nah, untuk awal Mei ini masuk dalam tahap penyerahan dukungan pencalonan jalur independen. Kalau untuk partai politik itu nanti dilakukan pada Agustus mendatang,” kata dia, Jumat, 19 April 2024.
Dia menambahkan, bagi yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada jalur independen, maka harus memperhatikan aturan tersebut. “Kemudian, untuk yang diserahkan itu sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Metro,” kata dia.
“Saat ini penduduk di Metro masih belum mencapai 200 ribu jiwa. Maka ketentuannya 10 persen dari jumlah DPT. Terkait itu mencapai 128.000 sebagai DPT. Maka syarat dukungannya harus 12.800 DPT,” kata dia.
Dia menyebut, setelah calon menyerahkan, selanjutnya pengecekan verifikasi administrasi secara jumlah. Juga akan ada verifikasi faktual di lapangan.
Sementara itu, terkait mekanisme pencalonan, apakah anggota legislatif apakah mundur atau tidak dan syarat nya seperti apa pihaknya masih menunggu PKPU terkait pencalonan.
“Kalau kita lihat aturan sebelumnya. Soal syarat legislatif yang lolos harus mundur itu, nanti akan di atur di PKPU pencalonan. Memang ada informasi, salah satu pimpinan KPU RI menyampaikan juga. Nah, informasi terbaru di pencalonan itu harus mundur jika dia anggota dewan, dan jika sebagai ASN juga wajib mengundurkan diri,” kata dia.