Metro (Lampost.co)—Usai ramai pemberitaan calon wakil wali kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan berkampanye, penasihat hukum pasangan calon (paslon) 02 Wahdi-Qomaru akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut lantaran penetapan tersangka merupakan proses dan hak penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara dalam KUHP.
Penasihat hukum paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Dia tidak bisa menolak ataupun mengintervensi keterangan tersebut.
“Oleh karena itu, kami akan menyikapi bersama dengan partai pengusung yang ada dan kami hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan dalam setiap prosesnya, klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” kata dia saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa (15/10/2024).
Tampik Bersalah
Meskipun demikian, pihaknya menampik jika Pak Qomaru bersalah dalam video singkat yang tayang di berbagai media sosial.
“Perlu kami sampaikan kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Pak Qomaru yang saat itu masih menjabat wakil wali kota Metro merupakan suatu konten video saja. Bahkan, kami pun baru melihat konten tersebut usai Bawaslu memintai keterangan Pak Qomaru,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam video yang banyak dibagikan tersebut, itu merupakan konten video yang sangat merugikan paslon 02 Wahdi-Qomaru. Pihaknya pun akan mempertanyakan dalam video yang memang sudah diedit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.
“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” tambahnya.
“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan mempertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam suatu perkara alat bukti bisa dinyatakan sah jika alat bukti ketika proses pembuktiannya sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Serta, alat bukti bisa digunakan dan memiliki nilai hukum dan dinyatakan sah bukan hanya alat bukti bahan pemeriksaan.
“Tentu, ketika video itu tidak asli, saya sudah sampaikan di dalam Undang-Undang ITE ada pertanggungjawaban. Baik yang pertama transmisi video, kemudian yang memproduksi, dan orang yang memberitakan. Maka, ada tiga unsur yang punya tanggung jawab penuh akan hal tersebut. Kalau itu menyangkut tentang produk jurnalistik, akan kami selesaikan dengan jurnalistik dan jika itu secara pribadi, akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tuntut Balik
Selain itu, ujarnya, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu kepada Gakkumdu, maka itu adalah pertanggungjawaban yang besar. Pejabat harus melaksanakan tugas secara profesional, karena akan berdampak kepada nasib seseorang.
“Jadi kalau sampai mereka keliru dan dalam proses hukum ini tidak terbukti, pasti orang yang merasa dirugikan tersebut akan menuntut balik. Perlu saya sampaikan juga pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan memanfaatkan pembagian bansos. Akan tetapi Pak Qomaru hanya menyosialisasikan prosedur pembagian bansos tersebut,” kata dia.
“Dalam arti Pemkot Metro menyosialisasikan pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang memang sudah berjalan. Pada saat itu Pak Qomaru hadir bukan untuk berkampanye,” ujarnya.
Dia menyebut Pak Qomaru ini bukan memanfaatkan bantuan sosial, melainkan materi fakta yang harus penyidik buktikan. “Ini ranah penyidik dan kewajiban mereka untuk bisa membuktikan secara autentik,” kata dia.
“Kalau memang ini terbukti, kami juga akan mengikuti aturan yang berlaku. Akan tetapi kalau ini tidak terbukti, kami sangat memerlukan kepastian hukum. Dan saya pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan haknya untuk menuntut balik,” ujarnya.