Metro (Lampost.co)– Eks kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro, Farida, mengucapkan rasa syukurnya atas putusan hakim yang memvonisnya bebas. Farida sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Menurutnya putusan tersebut dia nilai adil, lantaran hakim menilai dengan hati nurani.
“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah Subhanahuwata’ala. Yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” kata dia, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca juga: DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD 2024
“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur. Selama ini saya merasa terzalimi, pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.
Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar ke depannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” pungkasnya.
Adapun Majelis Hakim memvonis bebas Farida dalam sidang putusan perkara Nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN setempat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Apresiasi
Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.
“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir 7 bulan perkara ini. Mulai pemeriksaan hingga di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini oleh majelis hakim bacakan. Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah hakim berikan,” kata dia di PN Kelas 1B Kota Metro.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan keputusan. Yang mana Farida tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang hakim jatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.
Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan bahwa hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.
“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus menjalani rehabilitasi. Karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana dalam dakwaan,” terangnya.
Kasasi
Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.
“Insyaallah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro. Karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkracht lewat Mahkamah Agung nantinya,” paparnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut. “Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan. Kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi Yudisial. Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi Yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” ujarnya.
Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang Farida jalani. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.
“Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain. Karena perkara ini sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa oleh hakim nyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana dalam dakwaan,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.