Metro (Lampost.co) — Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mendatangi Polres Metro, Kamis, 18 Juli 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengungkapkan kedatangan tim tersebut dalam rangka melaksanakan penilaian. Penilaian yang dimaksud yaitu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Maksud dan tujuan kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk melakukan survey terhadap pelayanan publik di Polres Metro,” ujar Kapolres, Kamis, 18 Juli 2024.
Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen pelayanan dan melakukan pengecekan ruangan pelayanan. Lalu pengecekan standar pelayanan, dan melakukan penilaian kompetensi penyelengaraan layanan. Selanjutnya melakukan wawancara kepada responden yang sedang melakukan pembuatan SIM dan SKCK.
Baca juga: Kapolres Metro Ajak Personel Tingkatkan Kinerja
Mekanismenya, Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman akan melakukan observasi mengenai standar pelayanan publik. Juga pengecekan dokumen kelengkapan yang ada di pelayanan publik di Polres Metro.
Terdapat beberapa indikator utama dalam penilaian kepatuhan. Yaitu kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. Lalu tanggapan pengguna layanan serta jaminan keamaman dan keselamatan. Seperti kamera pengawas ataus CCTV, APAR (alat pemadam api ringan), jalur evakuasi dan titik kumpul. Serta inovasi dalam memberikan pelayanan.
Kapolres Metro juga menjelaskan bahwa indikator lain yang menjadi penilaian Ombudsman adalah penanganan pengaduan masyarakat. Juga pelayanan kepada kelompok rentan dan marginal yang membutuhkan pelayanan khusus.
“Kami bersyukur, pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari rekan Ombudsman, berlangsung aman, lancar, dan baik. Meski begitu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kota Metro,” kata Kapolres Metro.








