• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 17:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Metro Minta Media Massa Jaga Kekondusifan Selama Sidang Qomaru

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
28/10/24 - 20:42
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung, Metro
A A
keterangan pers sidang perdana Qomaru

Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan, Zoya Haspita, memberikan keterangan pers usai sidang perdana Qomaru Zaman, Senin (28/10/2024). Foto: ANTARA/Hendra Kurniawan

Metro (Lampost.co)—Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro mengimbau media massa menjaga suasana kondusif ihwal proses persidangan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.

Wakil Ketua PN Kota Metro yang  merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita, meminta media massa  menarasikan berita dengan fair dan objektif.

Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Metro berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, tersandung persoalan hukum. Adapun tuduhannya dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan tentang pemilu.

Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro, Senin (28/10/2024).

“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah ada pelimpahan ke PN Metro pada Jumat (25/10/2024). Sedangkan jalannya persidangan teragenda selama tujuh hari ke depan pada hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024).

“Sebagaimana dengan ancaman dalam Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” katanya.

Seperti Sidang Biasa

Zoya menjelaskan mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya atau saksi a decharge, akan ada pembelaan untuknya.

“Hari ini mulai sidang pertama. Untuk sidangnya, itu akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dan harus sudah ada putusan Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan berkas ke PN Metro itu sudah harus ada putusan. Jadi, kalau pelimpahannya pada Jumat, Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.

“Setelah pemeriksaan saksi a decharge itu, barulah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, barulah nanti ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kami belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau untuk menjaga suasana kondusif dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” katanya.

Isi dugaan pelanggaran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang memuat hukuman berkategori sanksi bersyarat.

“Ancaman pasal dakwaan itu paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp600.000, maksimalnya Rp6 juta,” katanya lagi.

Tags: calon wakil wali kotadugaan pelanggaran pidanaPilkada Serentak 2024PN Kota MetroQomaru Zamansengketa hukumSidang perdana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi Kepala Daerah Cegah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi....

Sejumlah wakil kepala daerah mengenakan seragam komponen cadangan (komcad) berbaris memasuki gerbang Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

Masih Ada Kepala Daerah Korupsi Meski Sudah Ikut Retret

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menanggapi masih adanya kepala daerah yang melakukan tindak...

Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Pilkada Tertutup Tak Jamin Menghasilkan Kepala Daerah Amanah

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi memandang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tertutup...

Berita Terbaru

Sejumlah wakil kepala daerah mengenakan seragam komponen cadangan (komcad) berbaris memasuki gerbang Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Hukum

Masih Ada Kepala Daerah Korupsi Meski Sudah Ikut Retret

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menanggapi masih adanya kepala daerah yang melakukan tindak...

Read moreDetails
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi Kepala Daerah Cegah Korupsi

13/12/2025
Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Pilkada Tertutup Tak Jamin Menghasilkan Kepala Daerah Amanah

13/12/2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur, berhasil meraih Penghargaan Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2025.

KUA Batang Hari Lampung Timur Raih Penghargaan Nasional Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan

13/12/2025
Indra Sjafri Siap Bertanggung Jawab atas Kegagalan Timnas Indonesia di SEA Games 2025

Indra Sjafri Siap Bertanggung Jawab atas Kegagalan Timnas Indonesia di SEA Games 2025

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.