Metro (Lampost.co)—Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro mengimbau media massa menjaga suasana kondusif ihwal proses persidangan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.
Wakil Ketua PN Kota Metro yang merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita, meminta media massa menarasikan berita dengan fair dan objektif.
Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Metro berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, tersandung persoalan hukum. Adapun tuduhannya dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan tentang pemilu.
Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro, Senin (28/10/2024).
“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.
Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah ada pelimpahan ke PN Metro pada Jumat (25/10/2024). Sedangkan jalannya persidangan teragenda selama tujuh hari ke depan pada hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024).
“Sebagaimana dengan ancaman dalam Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” katanya.
Seperti Sidang Biasa
Zoya menjelaskan mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya atau saksi a decharge, akan ada pembelaan untuknya.
“Hari ini mulai sidang pertama. Untuk sidangnya, itu akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dan harus sudah ada putusan Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan berkas ke PN Metro itu sudah harus ada putusan. Jadi, kalau pelimpahannya pada Jumat, Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.
Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.
“Setelah pemeriksaan saksi a decharge itu, barulah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, barulah nanti ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kami belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau untuk menjaga suasana kondusif dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” katanya.
Isi dugaan pelanggaran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang memuat hukuman berkategori sanksi bersyarat.
“Ancaman pasal dakwaan itu paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp600.000, maksimalnya Rp6 juta,” katanya lagi.