• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 21:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Metro Minta Media Massa Jaga Kekondusifan Selama Sidang Qomaru

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
28/10/24 - 20:42
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung, Metro
A A
keterangan pers sidang perdana Qomaru

Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan, Zoya Haspita, memberikan keterangan pers usai sidang perdana Qomaru Zaman, Senin (28/10/2024). Foto: ANTARA/Hendra Kurniawan

Metro (Lampost.co)—Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro mengimbau media massa menjaga suasana kondusif ihwal proses persidangan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.

Wakil Ketua PN Kota Metro yang  merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita, meminta media massa  menarasikan berita dengan fair dan objektif.

Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Metro berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, tersandung persoalan hukum. Adapun tuduhannya dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan tentang pemilu.

Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro, Senin (28/10/2024).

“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah ada pelimpahan ke PN Metro pada Jumat (25/10/2024). Sedangkan jalannya persidangan teragenda selama tujuh hari ke depan pada hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024).

“Sebagaimana dengan ancaman dalam Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” katanya.

Seperti Sidang Biasa

Zoya menjelaskan mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya atau saksi a decharge, akan ada pembelaan untuknya.

“Hari ini mulai sidang pertama. Untuk sidangnya, itu akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dan harus sudah ada putusan Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan berkas ke PN Metro itu sudah harus ada putusan. Jadi, kalau pelimpahannya pada Jumat, Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.

“Setelah pemeriksaan saksi a decharge itu, barulah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, barulah nanti ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kami belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau untuk menjaga suasana kondusif dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” katanya.

Isi dugaan pelanggaran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang memuat hukuman berkategori sanksi bersyarat.

“Ancaman pasal dakwaan itu paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp600.000, maksimalnya Rp6 juta,” katanya lagi.

Tags: calon wakil wali kotadugaan pelanggaran pidanaPilkada Serentak 2024PN Kota MetroQomaru Zamansengketa hukumSidang perdana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

teaching factory SMKN 4(2)

Teaching Factory SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Peluang BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Sebagai salah satu sekolah pusat keunggulan (PK) berdasarkan penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SMKN...

teaching factory SMKN 4(1)

39 SMK di Lampung Sudah Jadi BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Lampung terus mendorong percepatan transformasi sekolah, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dari...

Kadisdikbud

Disdikbud Lampung Dorong Transformasi Semua SMK Jadi BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menargetkan seluruh SMK negeri di daerah tersebut dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan...

Berita Terbaru

teaching factory SMKN 4(2)
Bandar Lampung

Teaching Factory SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Peluang BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Sebagai salah satu sekolah pusat keunggulan (PK) berdasarkan penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SMKN...

Read moreDetails
teaching factory SMKN 4(1)

39 SMK di Lampung Sudah Jadi BLUD

29/11/2025
Penyaluran bantuan sosial (Bansos) program sembako untuk 15.578 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.(Foto:Dok/Lampost.co)

Bansos untuk Warga Lampung pada 2025 Tembus Rp22,96 Triliun, Ini Daerah Penerima Terbesar

29/11/2025
Desa Simpang Mesuji mulai lakukan pembangunan fisik tahun 2024. dengan menggunakan anggaran dana desa (Foto:Lampost/Ridwan Anas)

Penyaluran Dana Desa Lampung 2025 Tembus Rp1,95 Triliun, Ini Rincian per Kabupaten

29/11/2025
Kadisdikbud

Disdikbud Lampung Dorong Transformasi Semua SMK Jadi BLUD

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.