• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 04:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Metro Minta Media Massa Jaga Kekondusifan Selama Sidang Qomaru

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
28/10/24 - 20:42
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung, Metro
A A
keterangan pers sidang perdana Qomaru

Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan, Zoya Haspita, memberikan keterangan pers usai sidang perdana Qomaru Zaman, Senin (28/10/2024). Foto: ANTARA/Hendra Kurniawan

Metro (Lampost.co)—Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro mengimbau media massa menjaga suasana kondusif ihwal proses persidangan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.

Wakil Ketua PN Kota Metro yang  merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita, meminta media massa  menarasikan berita dengan fair dan objektif.

Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Metro berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, tersandung persoalan hukum. Adapun tuduhannya dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan tentang pemilu.

Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro, Senin (28/10/2024).

“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah ada pelimpahan ke PN Metro pada Jumat (25/10/2024). Sedangkan jalannya persidangan teragenda selama tujuh hari ke depan pada hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024).

“Sebagaimana dengan ancaman dalam Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” katanya.

Seperti Sidang Biasa

Zoya menjelaskan mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya atau saksi a decharge, akan ada pembelaan untuknya.

“Hari ini mulai sidang pertama. Untuk sidangnya, itu akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dan harus sudah ada putusan Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan berkas ke PN Metro itu sudah harus ada putusan. Jadi, kalau pelimpahannya pada Jumat, Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.

“Setelah pemeriksaan saksi a decharge itu, barulah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, barulah nanti ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kami belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau untuk menjaga suasana kondusif dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” katanya.

Isi dugaan pelanggaran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang memuat hukuman berkategori sanksi bersyarat.

“Ancaman pasal dakwaan itu paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp600.000, maksimalnya Rp6 juta,” katanya lagi.

Tags: calon wakil wali kotadugaan pelanggaran pidanaPilkada Serentak 2024PN Kota MetroQomaru Zamansengketa hukumSidang perdana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bank Lampung memperingati perjalanan panjang enam dekade melayani masyarakat dengan menggelar upacara bendera memperingati hari ulang tahun (HUT)...

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.