Keduanya warga Way Kanan tersandung kasus dugaan penipuan bermodus transaksi jual beli emas dengan kerugian korban mencapai Rp481 juta.
Way Kanan (Lampost.co) — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan menangkap dua orang bernama Heri Setiawan (31) dan Margono (34). Keduanya warga Way Kanan tersandung kasus dugaan penipuan bermodus transaksi jual beli emas dengan kerugian korban mencapai Rp481 juta.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku Heri menghubungi korban Riky Susanto pada 6 Mei 2026. Hubungan itu untuk meminta uang Rp50 juta dengan alasan transaksi bisnis emas.
“Karena sebelumnya sudah pernah ada transaksi. Korban kembali percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai ratusan juta rupiah,” ujar AKBP Didik Kurnianto, Rabu, 20 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, setelah pengiriman pertama, pelaku kembali meminta uang pada 7 Mei 2026 sebesar Rp50 juta. Kemudian Rp150 juta pada 8 Mei 2026, Rp200 juta pada 9 Mei 2026, dan Rp61 juta pada 10 Mei 2026 melalui transfer Bank BRI.
Namun, saat korban mencoba menghubungi pelaku pada 13 Mei 2026, tidak ada respon. Korban kemudian mendatangi rumah Heri, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tidak berhenti di situ, pada 15 Mei 2026, Margono yang juga rekan Heri kembali melakukan aksi penipuan. Dengan menghubungi saksi dan mengaku Heri teramankan Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal.
“Pelaku meminta uang Rp150 juta untuk membantu mengeluarkan HS dari kantor polisi. Namun korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta,” katanya.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Margono pada sebuah warung bakso Kecamatan Baradatu. Setelah mengecek ke Polres Way Kanan, korban mengetahui Heri ternyata tidak pernah teramankan polisi.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Way Kanan. Berbekal laporan dan informasi masyarakat. Petugas berhasil menangkap Margono di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Baradatu, Jumat malam, 15 Mei 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Heri. Penangkapan itu pada sebuah kamar Hotel Kemuning, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update