Bandar Lampung (Lampost.co)– Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi PR besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut selama Pemilu 2024, KASN telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Merujuk laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar menjatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN mendominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, yakni sejumlah 40 persen.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan netralitas ASN selama Pilkada 2024 di Provinsi Lampung harus di junjung tinggi.
Ia menyebut metralitas ASN sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 kementerian/ lembaga (Kemendagri, KemenPANRB, KASN, Bawaslu dan BKN).
Rahmat menyebut temuan Bawaslu RI masih banyak ASN yang tidak netral selama Pemilu 2024 di sosial media.
“Itu yang lebih banyak yakni ASN di media sosial yang harus berhati-hati. Untuk kemudian tidak menunjukkan keberpihakan dan lain-lain, biarkanlah para peserta pilkada yang berkampanye ke masyarakat, tidak kepada ASN,” katanya.
Ia meminta para ASN tidak menunjukan keberpihakan dan berkampanye ke paslon tertentu di media sosial.
“Misalnya komen dukung ini dan sebagainya. Nah itu harus hati-hati lah para ASN untuk kemudian tidak menggunakan media sosial berpihak ke satu pihak,” pungkasnya.