Bandar Lampung (Lampost.co) — Permasalahan kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Lampung kian mengkhawatirkan. Kendaraan angkutan barang di ruas lintas tengah dan timur masih banyak membawa muatan berlebih. Kondisi itu tidak hanya merusak jalan, tetapi juga berdampak fatal terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta perekonomian.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, menegaskan ODOL bukan hanya isu transportasi. Ia menilai, akar permasalahan justru berada di sektor industri yang cenderung mengabaikan risiko jangka panjang dari praktik angkutan berlebih.
“Sebenarnya permasalahan ODOL itu bukan permasalahan transportasi, tetapi permasalahan industri. Kalau dunia industri sadar, mereka justru rugi karena kendaraan cepat rusak, butuh investasi baru, konsumsi bahan bakar lebih tinggi, hingga berdampak pada pencemaran udara,” ujarnya.
Ia menambahkan, efek dominasi kendaraan ODOL sangat luas. Infrastruktur jalan mengalami kerusakan lebih cepat dari usia teknisnya.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ODOL berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa. Kemacetan lalu lintas juga tidak bisa terhindari ketika truk ODOL mendominasi jalan lintas provinsi.
Meski demikian, kewenangan pengawasan dari BPTD masih terbatas. Penindakan hanya bisa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Lampung saat ini memiliki tiga lokasi jembatan timbang, yakni di Way Urang, Blambangan Umpu, dan Simpang Pematang. Namun, yang aktif beroperasi penuh hanya UPPKB Way Urang.
“Di Way Urang itu, sekitar 100 kendaraan bisa kami awasi per hari. Kalau ada pelanggaran dimensi maupun muatan, kami tilang” kata dia.
Penegakan Aturan
Menurutnya, jumlah kendaraan yang terawasi tersebut masih jauh dari ideal. Dengan rerata jumlah itu, dalam kurun waktu satu tahun artinya baru terawasi kurang dari 10 persen populasi angkutan barang di Lampung.
Jonter menambahkan, pengawasan di lapangan tidak bisa BPTD sendiri. Penegakan aturan tetap membutuhkan dukungan stakeholder lain, baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Sinergi itu agar pelaku industri tidak lagi menjadikan ODOL sebagai kebiasaan yang merugikan banyak pihak. “Kami sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan dan penindakan,” kata dia.








