Pringsewu (lampost.co) –Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), pengedar narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan karaoke di Gadingrejo.
Polisi menangkap pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu itu pada Minggu dini hari, 10 November 2024.
Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa MI, karyawan di tempat hiburan tersebut.
Kasat menduga MI kerap mengedarkan barang haram kepada pengunjung tempat hiburan itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku sering menjual narkotika kepada pengunjung. Kami mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan menggali lebih dalam jaringan kasus ini,” ujar Iptu Andri, Selasa 12 November 2024.
Polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti berada di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika yang kian mengancam, terutama di tempat-tempat hiburan, dan berkomitmen menindak tegas para pelaku agar Pringsewu tetap aman dan bersih dari narkoba.