Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Lampung akan memberikan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Penilaian tersebut akan tersampaikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Penyelenggara Pelayanan Publik, di Gedung Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Hasil penilaian itu tersampaikan setelah Tim Penilai Ombudsman Lampung selesai melaksanakan penilaian. Tim turun lapangan secara langsung kepada lokus penilaian pada bulan September – November tahun 2025 lalu.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. Ia mengungkapkan, penilaian tahun 2025 menitikberatkan penilaian yang bersumber dari masyarakat. Tidak hanya pada tata kelola internal organisasi penyelenggara pelayanan publik.
“Penilaian tahun 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Karena tidak hanya tata kelola administrasi dan kompetensi. Namun Ombudsman akan meminta penilaian dari masyarakat atas pelayanan yang mereka terima dan rasakan,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kemudian ia mengatakan, penilaian tersebut apakah waktunya cepat atau lama, prosedurnya mudah atau rumit, syaratnya mudah atau sulit terpenuhi. Lalu biayanya sesuai atau ada pungutan liar, dan produknya sesuai dengan yang dimohonkan,
“Sehingga nantinya akan kita ketahui sejauh mana kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayan publik,” katanya.
“Bisa jadi tata kelola pemerintahan sudah baik. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat,” katanya.








