Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemantauan langsung layanan simpul transportasi angkutan lebaran. Pemantauan tersebut tersebar pada Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni, Jumat dan Senin, 13 dan 16 Maret 2026.
Kemudian dari hasil monitoring tersebut, jajarannya menemukan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan layanan transportasi arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M. Pemantauan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional Ombudsman RI yang terlaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf memimpin langsung kegiatan ini bersama tim yang menelusuri kesiapan layanan mudik. Mulai dari manajemen penumpang, kesiapan armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi lintas instansi.
“Hasilnya, Ombudsman menilai kesiapan belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat,” kata Nur Rakhman dalam siarannya, Selasa, 17 Maret 2026.
Stasiun Tanjung Karang
Kemudian ia menceritakan, ketika di Stasiun Tanjung Karang. Ombudsman menyoroti persoalan klasik yang belum tuntas. Seperti keterbatasan pengamanan perlintasan sebidang. Dari sekitar 220 titik perlintasan, hanya sekitar 20 persen yang terjaga oleh personel internal KAI.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, terutama saat volume perjalanan meningkat drastis. “Ini bukan persoalan baru, tapi terus berulang setiap tahun. Kalau tidak ada penguatan pengamanan secara serius. Potensi kecelakaan pada perlintasan sebidang akan tetap menjadi ancaman nyata,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain itu, meskipun telah melakukan penambahan rangkaian kereta. Tingginya permintaan tiket yang tidak terakomodasi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat.
Bandara Raden Inten II
Kemudian Bandara Raden Inten II, Ombudsman mencatat peningkatan aktivitas penerbangan hingga 64 flight dalam satu periode. Ini yang berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas sekitar kawasan bandara. Letak bandara yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera memperparah potensi kemacetan. Terutama pada jam sibuk kedatangan dan keberangkatan.
“Meski personel gabungan telah terkerahkan. Ombudsman menilai pengaturan arus kendaraan di luar area bandara masih memerlukan langkah antisipatif yang lebih sistematis,” katanya.
Pelabuhan Bakauheni
Sementara itu, di Pelabuhan Bakauheni. Meski arus mudik terpantau relatif lancar dengan operasional 57 kapal di 7 dermaga, Ombudsman menemukan persoalan mendasar pada aspek layanan informasi dan perlindungan penumpang.
Minimnya informasi pengaduan yang mudah terakses menjadi catatan serius. Tidak semua penumpang mengetahui kemana harus melapor saat menghadapi kendala di lapangan. Sosialisasi kebijakan tiket yang masih berlaku hingga 24 jam pasca pemesanan juga belum tersampaikan secara masif.
Sementara, fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar dermaga belum optimal. Padahal kebutuhan tersebut meningkat signifikan saat penumpang bepergian bersama keluarga dan membawa banyak barang.
“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai pada kualitas layanan. Mudik itu bukan sekadar berpindah, tapi soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Persoalan Berulang
Kemudian ia menegaskan bahwa persoalan-persoalan yang ditemukan bukan hal baru. Namun menunjukkan lemahnya konsistensi perbaikan dari tahun ke tahun.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Evaluasi dilakukan, tapi implementasinya tidak maksimal. Jangan tunggu masalah besar terjadi baru semua bergerak. Pencegahan itu kuncinya,” tegasnya lagi.
Selanjutnya Ombudsman juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, dan operator layanan. Terutama dalam mengantisipasi titik-titik rawan. Khususnya perlintasan kereta, akses menuju pelabuhan, serta kawasan penyangga bandara.
Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman Lampung memastikan akan kembali melakukan pemantauan pada arus balik. Prediksinya, puncak arus balik pada 27 Maret 2026, dengan fokus pada potensi kepadatan ekstrem di Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian Ombudsman mengingatkan seluruh penyelenggara layanan untuk tidak menganggap rutinitas mudik sebagai agenda tahunan biasa, melainkan sebagai momen krusial yang menentukan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.








