Kotabumi (Lampost.co)–Polres Kabupaten Lampung Utara menjaring 2.878 pelanggar lalu lalu lintas dalam Operasi Zebra Krakatau 2024.
Operasi serentak secara nasional itu selama 14 hari, yakni 14 — 27 Oktober 2024.
Berdasarkan data Satlantas Polres Lampura, ada 2.878 pelanggar yang terjaring operasi sampai dengan hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Terdiri atas 2.630 mendapat teguran lisan dan tertulis, dan 248 lainnya tilang di tempat.
Angka tersebut berkurang dari sebelumnya, yakni sebanyak 446 pengendara tilang di tempat. Dan 1.767 lainnya teguran, baik lisan maupun tulisan.
Namun secara umum, angka tersebut naik dari 2023 sebanyak 2.213 pelanggar terjaring, menjadi 2.878 tahun ini. Atau naik sebanyak 30%.
“Tilang hanya jika pengendara melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Zebra. Seperti tidak memakai helm, melawan arus dan hal membahayakan lainnya,” kata Kanis Turjawali Satlantas Polres Lampura, Ipda Andi mendampingi Kasat Iptu Joni Charter.
Selain itu, juga penggunaan ponsel saat berkendara dan melawan arus. Lalu, pengendara di bawah umur juga menjadi target karena belum memiliki SIM.
“Di luar pelanggaran itu kami hanya berikan teguran agar jangan mengulang lagi,” terangnya.
Pelanggaran terbanyak pada sepeda motor. Seperti tidak menggunakan helm, kelengkapan surat – surat kendaraan, termasuk SIM.
“Kami juga masih menemukan pengendara berboncengan lebih dari tiga orang. Kemudian, kendaraan over dimensi dan over load,” tambahnya.
Operasi Zebra masih menyisakan satu hari, yakni besok, Minggu, 27 Oktober 2024. Polres Lampura mengimbau masyarakat mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi di sekolah. Khususnya anak sekolah yang biasanya membawa kendaraan, agar orang tua tidak memberi izin. Arahkan naik kendaraan umum,” pungkasnya.