Bandar Lampung (Lampos.co) – Kodam XXI/Raden Inten membuka layanan pengaduan masyarakat. Aduan tersebut tersampaikan apabila ada personil Kodam, Korem 043 Garuda Hitam, Kodim dan Koramil seluruh Provinsi Lampung yang nakal.
Kemudian masyarakat bisa memberikan aduan secara rinci dan rigid dengan nama “ruang keterbukaan publik”. Pengaduan dapat tersampaikan pada nomor WhatsApp (WA) 087855996860, khususnya bagi para personil yang nakal atau meresahkan masyarakat.
“Kami mengedepankan asas keterbukaan, transparan, dan akuntabel. Silahkan laporkan apa saja pada nomor tersebut,” ujar Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi, saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026.
Selanjutnya segala bentuk kegiatan, tindak tanduk, maupun pelanggaran, disiplin, kode etik, dan perilaku dari para anggota bisa dilaporkan. Dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada pandang bulu, semua melanggar kami tindak,” katanya.
Kemudian menurut Pangdam, nomor laporan pengaduan tersebut, terintegrasi dengan aplikasi Centurion 21 yang lebih dulu terluncurkan dan telah tergunakan. Centurion 21 hadir untuk mendukung pendataan, pemetaan, hingga pendampingan sektor pertanian secara terintegrasi.
“Kodam menargetkan aplikasi ini menjadi rujukan utama dalam mengelola potensi pangan yang ada,” katanya.
Lalu Kristomei menjelaskan, Centurion 21 menjadi aplikasi pertama di lingkungan TNI Angkatan Darat yang secara khusus fokus pada penguatan ketahanan pangan berbasis data. Melalui sistem ini, prajurit dapat menghimpun data pertanian secara menyeluruh, mulai dari tanaman pangan hingga sektor pendukung lainnya.
Aplikasi ini juga membantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam menjalankan tugas pembinaan wilayah. Babinsa dapat memetakan potensi daerah, termasuk pengembangan padi, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Selain itu, Centurion 21 berfungsi sebagai sarana pelaporan dan pengendalian kinerja prajurit di lapangan. Data yang terkumpul tidak hanya termanfaatkan internal Kodam. Tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan.








