Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis RSUD Abdul Moeloek jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien.
“Apabila benar ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Jenis sanksinya menunggu hasil pemeriksaan, tergantung pelanggaran kesalahan dan aturan,” kata Mirza, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan penyelidikan internal. Komite dan dewan etik juga memastikan duduk perkara secara objektif.
“Kita harus cek secara menyeluruh, tidak bisa melihat dari satu sisi saja supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Mirza menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi RSUD Abdul Moeloek untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Ke depan, pelayanan di Abdul Moeloek harus semakin baik. Peristiwa ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Apresiasi Keluhan Masyarakat
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani menyampaikan keluhan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan. Insyaallah semua masukan ini akan menjadi perbaikan untuk pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan saat membawa anak mereka berobat dengan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Mereka mengaku harus menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada dokter yang menangani anaknya, dengan dalih pembelian alat medis operasi.
Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat
Menyikapi persoalan ini, Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.
Penegasan tersebut disampaikan usai dokter berinisial BR yang viral karena memberikan opsi kepada seorang pasien BPJS Kesehatan untuk membeli alat medis saat berobat di RSUD Abdul Moeloek.
Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menekankan bahwa pihaknya akan menangani seluruh laporan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, termasuk praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan alat kesehatan. Tidak ada toleransi terhadap bentuk-bentuk penyimpangan yang merugikan pasien dan keluarganya,” tegas dr. Yusmaidi dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Permohonan Maaf
Sementara itu, dokter BR menyatakan permohonan maafnya karena telah memberikan pilihan kepada keluarga pasien.
“Banyak berita sliwar sliwer sana-sini, hanya saja saya sebagai operator dari ananda Alesha menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Sebagai manusia yang tidak mungkin hilang dari khilaf dari kesalahan,” katanya.
Ia juga mengatakan jika permohonan maaf kepada pihak keluarga telah ia sampaikan sejak awal.
“Dengan keluarga saya sudah menyampaikan permohonan maaf sejak awal. Tetapi dalam hal ini saya juga akan memohon maaf secara keseluruhan untuk semuanya karena memang mungkin ada kesalahan dari saya,” ungkapnya.
BR yang merupakan dokter spesialis bedah anak tersebut menjelaskan jika pembelian alat kesehatan merupakan opsi yang ditawarkan kepada keluarga pasien.
“Jadi ini opsi, opsi itu ya serahkan kepada keluarga. Jadi ya saya tidak bisa menahan opsi, keluarga yang memutuskan. Apakah itu suatu tertekan atau tidak, itu namanya opsi. Tanya ke keluarga ya opsi tidak ada lagi,” katanya. (Atika Oktaria)