Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya, Pratama Wijaya.
Pratama merupakan peserta pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila. Ia meninggal dengan dugaan menjadi korban penganiayaan.
Hal itu tersampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. Zaldy Kurniawan. Ia mengatakan pihaknya akan memanggil saksi selanjutnya, yakni alumni Mahepel yang mengikuti agenda tersebut.
“Kemudian untuk kluster saksi, rencana minggu depan panggil alumni yang ikut giat diksar,” ujarnya, 3 Juli 2025.
Sementara saat ini, total 18 saksi telah tperiksa. Yakni panitia pendidikan dasar, orang peserta pendidikan dasar. Lalu pihak dokter yang memeriksa korban dari RS Bintang Amin dan pihak dokter RS Abdul Moeloek, serta pihak klinik.
“Sejauh ini saksi sudah 18 orang,” katanya.
Kemudian Polda Lampung juga telah melaksanakan ekshumasi, terhadap jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, TPU di Kecamatan Kemiling. Namun ia belum bisa memaparkan hasil ekshumasi tersebut.
“Hasil ekshumasi menunggu hasil lab” katanya.
Selanjutnya Zaldy Kurniawan mengatakan kegiatan ekshumasi bersama dengan Dokter Forensik RS. Bhayangkara Polda Lampung, dan masih dalam proses. “Hasil ekshumasi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ujarnya.