Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami perkara pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat. Terbaru, penyidik telah menggabungkan hasil keterangan saksi, bukti digital, hingga pemeriksaan ahli forensik untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan jarak rumah korban dengan gubuk milik tersangka hanya sekitar 162 meter. Sedangkan lokasi penemuan jasad kedua korban berjarak sekitar 62 meter dari gubuk tersebut.
“Dari jejak digital yang ada pada ponsel tersangka. Terkonfirmasi bahwa pada jam krusial kematian korban, tersangka berada pada gubuk tersebut,” ujarnya, Senin 15 September 2025.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologi forensik menyatakan tersangka dalam kondisi sehat. Tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Tersangka sehat, sehingga bisa termintai keterangan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pembunuh kakak adik berinisial AT (8) dan K (4,5). Pembunuhan tersebut terjadi pada perkebunan Kabupaten Pesisir Barat.
Keduanya ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada Rabu, 14 Mei 2025. Sementara korban sebelumnya sempat pamit dengan kedua orang tuanya untuk mencari durian.
Pelaku berinisial ES (19), seorang mahasiswa, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pelaku tertangkap pada kediamannya tanpa perlawanan, Jumat, 12 September 2025.