Bandar Lampung (Lampost.co) — Kegiatan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan perpanjangan SIM pada masing-masing Polres/Polresta sementara waktu tutup terhitung sejak 11 hingga 12 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan liburnya pelayanan ini dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
“SIM Satpas dan pelayanan perpanjangan SIM satu atap Polres/Polresta jajaran Polda Lampung tidak beroperasi mulai 11 sampai 12 maret 2024,” ujarnya, Minggu,10 Maret 2024.
Lebih lanjut, bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11-12 maret 2024, nantinya mendapat kebijakan perpanjangan pada 13-14 Maret 2024.
Kendati bila pemohon tersebut tidak melaksanakan proses perpanjangan sebagai kebijakan sesuai prosedur, maka akan ada tindakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jadi kami ingatkan kepada para pemohon, untuk kembali mengakses perpanjangan SIM pada 13 dan 14 Maret pekan depan,” kata Umi.
Seiring memasuki Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944, Umi turut mengucapkan selamat merayakan bagi masyarakat, khususnya kepada umat Hindu se Provinsi Lampung.
“Mari kita hormati dan hargai saudara-saudara umat Hindu kita dalam melaksanakan hari raya keagamaan. Kami juga mengajak masyarakat terus sama-sama menjaga situs Kamtibmas di Lampung,” katanya.