• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 21:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemdes Bumi Agung Marga Petakan Wilayah Yayasan Ludaya

PutriFajar NofitrabyPutriandFajar Nofitra
04/03/24 - 18:05
in Lampung, Lampung Utara
A A
Pemdes Bumi Agung

Suasana pemetaan batas wilayah dan administrasi Yayasan Ludaya. (Foto: Lampost.co/Fajar)

Kotabumi (Lampost.co)–Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, melakukan pemetaan batas wilayah dan administrasi. Lokasi yang menjadi sasaran yakni Yayasan Ludaya atau Bawang Sepulau, Dusun V, Desa Bumi Agung Marga.

Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar mengatakan langkah itu merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang terjadi di wilayah tersebut.

Permasalahannya yakni seperti pindah domisili tanpa rekomendasi desa induk. Kemudian jual beli tanah tanpa sepengetahuan Pemdes Bumi Agung Marga, dan aset desa yang tidak dikembalikan

“Seharusnya tanah dan rumah yang terpakai dikembalikan. Sebab, itu merupakan Tanah Ulayat, dan mereka hanya memiliki hak guna,” kata dia, Senin, 4 Maret 2024.

Yunizar, mengatakan bahwa pemetaan itu berdasarkan aspirasi masyarakat terkait banyaknya persoalan di dusun yang terletak sekitar 20 km dari desa induk tersebut.

Yunizar menambahkan bahwa tanah di Bawang Sepulau merupakan Tanah Ulayat dan warga hanya memiliki hak guna dengan luasan 3/4 Ha. Namun, saat ini warga banyak memperjualbelikan tanah tanpa melibatkan Pemdes Bumi Agung Marga.

“Ini yang aneh, jelas ini bagian dari Desa Bumi Agung Marga. Pengelolaannya secara swadaya dengan ketentuan mengikat. Tapi seolah-olah tidak ada hubungannya,” ujarnya.

Warga Meminjam Tanah Kemudian Dijual

Ketua RT di salah satu dusun setempat, Erwinsyah, membenarkan bahwa banyak tanah warga yang berpindah tangan tanpa melalui rekom desa.

“Kalau dari sejarah, tanah ini adalah milik Desa Bumi Agung Marga. Warga meminjam untuk usaha di sini. Dahulu ini namanya Yayasan Ludaya, dan sekarang berubah menjadi Dusun Baung Sepulau,” kata dia.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini ada 5 warga yang telah beralih kependudukan ke Desa Banjar Negeri.  Erwinsyah mengatakan ada warga yang pindah KTP dan KK, namun masih berada di Dusun V, Bawang Sepulau desa setempat.

“Kata kepala desa Banjar Negeri, tidak masalah tak ada rekomendasi. Inikan masih dalam satu kecamatan, belum sampai keluar kabupaten. Sehingga saat ini KTP dan KK saya dan keluarga itu di Banjar Negeri,” kata Erwinsyah menirukan warganya.

Tags: AMINDUKBERITALAMPUNGLAMPUNGUTARA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penghapusan Uang Komite Dorong Deflasi di Provinsi Lampung

Realisasi Belanja Daerah Capai 53 Persen Hingga September 2025

byRicky Marlyand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat realisasi belanja daerah mencapai Rp17,2 triliun atau 53 persen dari total...

Satgas MBG

Pengamat: Satgas MBG Bandar Lampung Sejalan Program Nasional

byDenny ZYand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Pemerintah...

Satgas MBG

Satgas MBG Wajib Cicipi Makanan Sebelum Dibagikan ke Siswa

byDenny ZYand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dibentuk untuk mengawal distribusi makanan di sekolah. Satgas...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.