• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/02/2026 19:00
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan sampai 31 Desember 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
04/02/26 - 12:00
in Lampung
A A
Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Diskon pajak tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026. Kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan. Melalui keputusan tersebut Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. “Untuk kendaraan bermotor roda dua mendapat keringanan 9 persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” kata Slamet, Rabu 4 Februari 2026.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum atau berplat kuning. Mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya terbayarkan.

“Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan,” ujarnya.

Kemudian menurut Slamet, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani. Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.

“Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala,” tegasnya.

Tindak Lanjut Perda

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi menambahkan. Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sejatinya muncul setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022.

Sebelum regulasi terbaru berlaku, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama (BBN 1) sebesar 15 persen.

“Kemudian, kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen. Sedangkan kendaraan angkutan umum plat kuning dikenakan tarif 7,5 persen,” katanya.

Namun setelah undang-undang terbaru berlaku, seluruh tarif BBNKB tersatukan menjadi single tarif sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen, yaitu tarif tersebut ditambah 66 persen untuk alokasi kepada kabupaten dan kota.

“Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi daripada tarif lama. Maka berlaku relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru. Ini supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB,” jelas Hanafi.

Dengan kebijakan keringanan tersebut, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga. Sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor.

Tags: BapendaBBNKBBea Balik Nama Kendaraan BermotorDaya beli masyarakatdiskon pajakHanafiJihan Nurlelakebijakan pajakKepala Badan Pendapatan DaerahKeputusan Gubernur Lampungkeringanan pajakLAMPUNGOpsen BBNKBOpsen PKBPajak kendaraan bermotorpemerintah provinsi lampungpemprov lampungPenelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda LampungPKBProvinsi LampungRahmat Mirzani DjausalSlamet Riadi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Festival Barongsai

Catat Lokasinya! 5 Destinasi Nonton Barongsai di Bandar Lampung Imlek 2026

byDelima Napitupuluand1 others
16/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Perayaan Imlek selalu membawa nuansa merah yang meriah, dentuman musik khas Tionghoa, serta atraksi barongsai yang penuh makna....

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca. Dok BMKG

Waspada Dampak Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworo
16/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten...

Perkuat Ekosistem Hilirisasi Sektor Kreatif di Lampung

Perkuat Ekosistem Hilirisasi Sektor Kreatif di Lampung

byRicky Marlyand1 others
16/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif merangkul pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Lampung. Diskusi membahas penguatan ekosistem...

Berita Terbaru

Napoli vs AS Roma
Bola

Derby del Sole Napoli Vs AS Roma Berakhir Dramatis 2-2

byIsnovan Djamaludin
16/02/2026

Naples (Lampost.co)–Pertandingan panas bertajuk Derby del Sole antara Napoli vs Roma pada pekan ke-25 Serie A 2025/2026 berakhir tanpa pemenang. Bertanding di Stadio Diego...

Read moreDetails
vallecano vs atletico

Tim Papan Bawah Rayo Vallecano Sikat Atletico Madrid 3-0

16/02/2026
Mahasiswa KKN Unila Pasang Kaca Cembung di Campang Jaya

Mahasiswa KKN Unila Pasang Kaca Cembung di Campang Jaya

16/02/2026
Penyerang sayap Arsenal, Noni Madueke (kiri),

Arsenal Pesta Gol 4-0 di Emirates

16/02/2026
Gerbang JTTS

Arus Kendaraan di Tol Trans Sumatera Melonjak 21% Momen Imlek

16/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.