Kalianda (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah mulai 8 – 15 April 2024. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Lamsel No. 19 Tahun 2023 tentang, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
SE Bupati Lampung Selatan No.19 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024, merupakan menindaklanjuti surat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.855 Tahun 2023, No.3 Tahun 2023 dan No.4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Lalu, Surat Edaran Gubernur Lampung No.400.14.3/5288.1/07/2023 tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Dalam SE Bupati Lampung Selatan tersebut menyampaikan, pertama, dalam rangka efesiensi dan efektivitas hari kerja. Lalu pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama 2024. Maka perlunya SE tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di Lingkungan Pemkab Lamsel.
Kedua, penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama RI.
Ketiga, bagi instansi dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perhubungan, keamanan dan ketertiban. Yaitu agar tetap melaksanakan tugas-tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing-masing.
Keempat, pelaksanaan cuti bersama 2024 mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan dan perundang-undagan yang berlaku. Penetapan SE Bupati Lampung Selatan itu pada 18 Desember 2023 di Kalianda dengan tanda tangan Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Tutup Pelayanan
Ningrum, salah seorang pegawai di Sekretariat Kabupaten Lampung Selatan mengatakan pegawai masih melaksanakan tugas hingga Jumat, 5 April 2024. “Jadi, pegawai libur mulai Sabtu, 6 – 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada Selasa, 16 April 2024,” katanya, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Samsat Kalianda Viktor juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, libur nasional dan cuti bersama mulai 8 – 15 April 2024 mendatang. Maka, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tutup.
“Pada Selasa, 16 April 2024, kami sudah masuk kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam PKB,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.