Pesawaran (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mulai melakukan proses pembayaran dari Penghasilan Tetap (Siltap) para aparatur desa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan uang makan Satpol PP.
Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran, Wildan mengatakan, terkait dengan Siltap sudah ada beberapa desa di sejumlah kecamatan yang mengajukan pencairan. Saat ini Pemkab setempat telah memprosesnya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi untuk pencairan Siltap ini, tidak semudah yang kita bayangkan ya. Karena ada beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus desa penuhi. Seperti SPJ ataupun lainnya. Kalau itu sudah terpenuhi, semua tentu dari DPMPD memberikan rekom ke BPKAD untuk segera pencairan,” ujarnya. Senin 1 April 2024.
Wildan mengatakan selain Siltap aparatur desa, Pemkab Pesawaran juga telah melakukan pencairan TPP untuk pegawai di Pesawaran. Kemudian uang makan honorer Satpol PP juga telah berproses.
“Kita sudah berjalan pembayarannya sampai dengan Februari (2024) ini. Mudah-mudahan pembayaran ini akan terus menerus lancar secara bertahap ke depannya,” ujar dia.
Dia meminta kepada seluruh kepala dinas yang ada di lingkungan Pemkab setempat, untuk memberikan pengertian kepada para pegawainya. Ketika ada keterlambatan pemberian TPP ataupun lainnya.
“Percayalah, apa yang menjadi hak para pegawai. Kami (pemerintah) pasti akan memberikannya. Jadi kalau ada keterlambatan dalam penyaluran, bukan karena unsur kesengajaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pesawaran Yosarizal mengatakan, terkait dengan Siltap aparatur desa, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan pembayaran November dan Desember 2023.
“Kalau untuk Siltap ini, usulan dari DPMPD tentunya menjadi syarat untuk kami mencairkan anggarannya. Contoh apabila ada desa yang belum cair, mungkin karena desa yang bersangkutan masih menunggu penyelesaian administrasi terlebih dahulu dengan DPMPD,” katanya.
“Uang makan honorer itu dalam sebulannya kita membayarkan sekitar Rp262 juta untuk jumlah 572 personel. Baik itu ASN maupun yang berstatus THLS. Dan itu telah kita bayarkan juga,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.