Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut baru menerima Rp12 miliar dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, mengaku terkejut dengan nilai tersebut. Sebab, Pemprov Lampung menjanjikan akan membayar DBH 50 persen secara bertahap dari total dana Rp100 miliar.
“Tapi, yang dibayarkan baru Rp12 miliar. Itu hanya kekurangan triwulan I 2023,” kata Ramdan, Minggu, 31 Maret 2024.
Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu janji pencairan DBH 50 persen itu terealisasikan. “Kami berharap yang menjadi janji 50 persen itu. Jadi, kalau Rp12 miliar ya jauh,” kata dia.
Dia mengaku uang tersebut bakal digunakan untuk pembayaran THR pegawai Pemkot Bandar Lampung. “Kami harus pikirkan untuk bayar THR ini dan banyak orang yang menunggu uang itu,” kata dia.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Tanggapi Terkait Pencairan DBH Pemkot Bandar Lampung
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim telah menyalurkan DBH senilai Rp229,7 miliar ke 15 kabupaten/kota di 2024.
Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota, dan Investasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan penyaluran itu wujud komitmen Pemprov Lampung dalam pembayaran DBH.
“Pada Februari, kami menyalurkan Rp80 miliar. Kemudian Maret beberapa hari lalu menyalurkan Rp149,7 miliar,” ujar dia.
Skema serta mekanisme penyaluran DBH kepada kabupaten/kota itu tersusun dan terjadwal hingga Desember mendatang.